NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka penyiraman air keras terhadap petugas kepolisian yang terjadi wilayah Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Syahduddi dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka terkait kasus penyiraman yang menggunakan Air keras terhadap petugas kepolisian.
“10 remaja berhasil kita amankan, tiga remaja ditetapkan sebagai tersangka dan yang lain dikenakan wajib lapor,” kata Syahduddi, Selasa (24/9/2024).
Kapolres juga menjelaskan, tiga dari tersangka, satu (K) tergolong anak yang berhadapan dengan hukum atau masih dibawah umur. K berperan menyiram korban dengan air keras dengan menggunakan gayung sebanyak satu kali.
“Tersangka yang masih dibawah umur, berperan menyiram korban dengan menggunakan gayung. Korban mengalami luka di wajah, tangan dan kaki juga pakaian dinas,” jelasnya.
Masih kata Kapolres, sementara tersangka I (24) satu bola matanya mengalami kebutaan. Menurut keterangannya dia menjadi korban penyiraman air keras juga saat tawuran.
“Saat diinterogasi petugas, I adalah korban penyiraman air keras pada saat tawuran, itu terjadi di tahun 2023. Aksi penyiraman air keras yang dilakukan I terhadap lawannya maupun petugas, karena didasari balas dendam. Sedangkan NB (20) berperan menyiapkan cairan yang sudah disiapkan di jerigen,” jelasnya.
Kapolres juga menjelaskan, tersangka ditangkap dirumah masing-masing.
“Mereka tidak dalam pengaruh minuman keras (negatif). Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, dengan tuntutan 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.