NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Polresta Banyumas membongkar keterkaitan dua perkara pidana yang menyeret sejumlah oknum mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Dua kasus tersebut meliputi dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan aksi pengeroyokan yang dipicu konflik personal berujung balas dendam.
Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, mengungkapkan kedua perkara itu memiliki benang merah yang sama dan kini telah memasuki tahap penyidikan intensif.
“Kami memaparkan terkait dua perkara yang saling berkaitan. Yang pertama adalah TPKS dan yang kedua tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan,” ujar Petrus saat konferensi pers di ruang Rekonfu Polresta Banyumas, Jumat (29/5/2026).
Kasus bermula dari hubungan asmara antara seorang mahasiswa berinisial DA dengan korban perempuan berinisial NA sejak Januari 2025. Dalam rentang hubungan tersebut hingga Oktober 2025, DA diduga beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban di sebuah rumah di kawasan Jalan Pahlawan, Purwokerto Selatan.
Namun, hubungan itu berubah menjadi perkara pidana ketika DA diduga diam-diam merekam aktivitas intim mereka menggunakan telepon genggam tanpa persetujuan korban.
Polisi menyebut korban sebenarnya mengetahui tindakan tersebut dan sempat melarang perekaman dilakukan. Akan tetapi, tersangka tetap nekat merekam.
Relasi keduanya kemudian retak setelah pertengkaran yang dipicu kecemburuan. DA disebut memergoki korban bertukar pesan dengan pria lain melalui WhatsApp sebelum akhirnya memutuskan hubungan secara sepihak.
Dari situlah konflik berkembang menjadi lebih rumit dan emosional.
Rekaman ilegal yang diduga disimpan tersangka memantik kemarahan sejumlah pihak hingga berujung aksi pengeroyokan terhadap DA.
Polresta Banyumas menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka pengeroyokan, yakni RP asal Purwakarta, AW asal Jakarta Barat, LD warga Purwokerto Utara, dan DB warga Banyumas.
Aksi kekerasan itu terjadi di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Kantin Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unsoed pada 14 April 2026 malam. Sementara lokasi kedua terjadi sehari berikutnya di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sunan Ampel, Pabuaran, Purwokerto Utara.
Dalam perkara TPKS, DA dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Pasal 414 ayat 1 huruf b KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka pengeroyokan, DB dan RP, dijerat Pasal 262 ayat 1 atau Pasal 466 juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun 7 bulan penjara. Sementara LD dan AW dikenakan pasal serupa dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Kapolresta menegaskan penyidik telah memilah secara ketat siapa saja yang benar-benar terlibat dalam aksi kekerasan fisik.
Menurutnya, dari total sepuluh orang yang berada di lokasi kejadian, hanya empat orang yang terbukti melakukan penganiayaan. Enam lainnya berstatus saksi karena tidak ditemukan keterlibatan langsung dalam aksi pengeroyokan.
“Fakta penyidikan menunjukkan hanya empat orang yang melakukan kekerasan terhadap korban DA. Enam lainnya tidak terlibat dalam aksi penganiayaan,” tegas Petrus.
Kini, dua perkara yang menyeret lingkungan kampus itu terus didalami penyidik Polresta Banyumas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas.
Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana relasi personal, teknologi digital, dan emosi kolektif dapat berubah menjadi lingkaran kekerasan berlapis: dari dugaan eksploitasi privat, lalu berkembang menjadi penghakiman massal.
(Widhiantoro)






