NASIONALNEWS.ID BANJARNEGARA – Advokat H. Djoko Susanto, SH, menyatakan akan melaporkan balik seorang pria bernama Andika ke Polres Banjarnegara atas dugaan penganiayaan terhadap kliennya, Kevin (29), yang disebut menjadi korban pengeroyokan usai pertandingan sepak bola di Banjarnegara.
Djoko menegaskan, Kevin selama ini luput dari pemberitaan, padahal peristiwa kerusuhan dipicu setelah Andika diduga melakukan pencekikan dan pemukulan terhadap korban.
“Hari ini, Sabtu (16/5/2026), saya bersama klien saya Kevin, salah satu korban pengeroyokan yang luput dari pemberitaan. Kevin dicekik lehernya, kemudian dipukul bagian tengkuknya sampai kepalanya pusing oleh seorang bernama Andika, yang sekarang justru menjadi pelapor,” kata Djoko.
Menurut Djoko, laporan akan dibuat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan melalui pencekikan dan pemukulan, serta perbuatan tidak menyenangkan. Ia menilai posisi Andika sebagai pelapor menyimpan kejanggalan serius, karena justru disebut sebagai pihak yang pertama kali melakukan kekerasan.
“Yang melakukan pemukulan dan pencekikan di tempat kejadian adalah Andika. Karena itu kami akan melaporkan Andika,” tegasnya.
Selain melaporkan Andika, Djoko juga menyatakan akan membawa panitia penyelenggara pertandingan ke ranah hukum. Ia menuding pertandingan tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian maupun instansi terkait, serta terjadi pembiaran saat konflik pecah di sekitar lokasi lapangan.
“Saya sangat menyayangkan panitia. Kegiatan itu tidak dilengkapi izin keramaian. Panitia melakukan pembiaran terjadinya perkelahian atau kerusuhan,” ujar Djoko.
Djoko menyebut, pihak kepolisian setempat sempat menegur agar pertandingan dihentikan. Namun panitia tetap melanjutkan kegiatan dengan alasan sanggup bertanggung jawab atas risiko yang timbul.
“Polsek setempat sudah menegur untuk menghentikan acara, namun panitia menyatakan sanggup bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi,” katanya.
Djoko menegaskan, meski insiden terjadi di luar lapangan, peristiwa itu masih berkaitan langsung dengan pertandingan karena berlangsung di sekitar wilayah lokasi kegiatan.
“Walaupun kejadian itu di luar lapangan, itu bagian yang tidak terpisahkan dari pertandingan sepak bola,” ucapnya.
Ia menambahkan, langkah hukum terhadap panitia tidak berhenti pada laporan polisi. Pihaknya juga membuka opsi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tuntutan ganti rugi material maupun imaterial.
“Nanti kita akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada panitia untuk memberikan ganti rugi material dan imaterial. Ini asas pembiaran, karena panitia harus bertanggung jawab penuh,” tegas Djoko.
Sementara itu, Kevin membenarkan dirinya mengalami kekerasan fisik dalam insiden tersebut. Ia mengaku dicekik dan dipukul di bagian tengkuk hingga mengalami pusing.
“Saya dicekik, terus dipukul tengkuknya. Saya merasakan sakit pusing karena dipukul tengkuknya. Dipukul dulu langsung dicekik,” kata Kevin.
Kevin mengaku tidak mengenal pelaku saat kejadian. Ia baru mengetahui identitas Andika belakangan.
“Saya tidak kenal siapa dia, belakangan saya baru tahu kalau dia namanya Andika,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan laporan sebelumnya yang menyeret nama Vemas Aditia Putra (21), warga Desa Sipedang, Kecamatan Banjarmangu. Vemas mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum setelah dilaporkan atas dugaan pemukulan dalam insiden yang sama.
Vemas membantah tuduhan tersebut dan menegaskan dirinya hanya berupaya melindungi temannya yang dicekik.
“Yang terjadi sebenarnya saya melindungi teman saya. Awalnya teman saya jadi supporter, terus dicekik. Saya menolong dan memisahkan, tapi malah saya dituduh memukul,” kata Vemas, Selasa (12/5/2026).
Peristiwa itu disebut telah dilaporkan ke Polres Banjarnegara pada 14 April 2026. Vemas bersama rekannya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 13 Mei 2026.
Djoko sebelumnya menyebut kasus tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi karena pelapor justru diduga sebagai pihak yang memulai kekerasan. Ia juga mengungkap adanya dugaan manipulasi barang bukti berupa rekaman video yang diserahkan kepada penyidik.
“Videonya dipotong. Kelihatan klien kami seperti memukul. Padahal runtutan sebelumnya memperlihatkan Andika yang melakukan pencekikan,” kata Djoko.
Djoko memastikan pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke Polres Banjarnegara terhadap Andika serta panitia penyelenggara pertandingan.
“Kami akan membuat laporan. Satu tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Yang kedua, kami juga akan melaporkan ketua panitia atau penyelenggara,” pungkasnya.
(Widhiantoro)






