Tribhata Soroti Peran Kampus dan Satgas PPKS Unsoed Usai Aksi Mahasiswa di Polresta Banyuma

oleh -
oleh
img 20260513 wa0018

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Mapolresta Banyumas terkait dugaan penganiayaan, pengeroyokan, penyekapan, serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan kampus, Selasa (12/5/2026), mendapat sorotan dari Tribhata Banyumas.

 

Tribhata mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, sekaligus dorongan agar perlindungan korban di lingkungan perguruan tinggi berjalan serius dan terukur.

 

Menurut Nanang Sugiri, SH, selaku

dewan pendiri Tribatha, aksi mahasiswa penting untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, serta tidak berhenti pada pernyataan normatif belaka. Tribhata menilai kasus kekerasan di kampus bukan sekadar perkara pidana biasa, tetapi telah menyentuh aspek keamanan ruang akademik dan tanggung jawab institusi pendidikan dalam melindungi mahasiswa.

 

Namun demikian, Nanang menegaskan bahwa sorotan publik tidak boleh hanya diarahkan kepada aparat penegak hukum. Kampus dinilai harus menjadi perhatian utama, mengingat selama ini membawa narasi “ruang aman”, perlindungan mahasiswa, dan lingkungan akademik humanis.

 

“Sudah seharusnya pihak kampus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban serta transparansi dalam penanganan kasus kekerasan,” kata Nanang dalam keterangannya.

 

Nanang juga menyoroti kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed. Evaluasi dinilai mendesak agar tidak muncul kesan bahwa mekanisme internal kampus justru memperberat korban atau menciptakan tekanan psikologis bagi pihak yang mencari keadilan.

 

Sorotan tersebut merujuk pada Pasal 27 dan Pasal 28 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa Satgas PPKS tidak hanya bekerja berdasarkan laporan, tetapi juga dapat bertindak berdasarkan temuan adanya dugaan kekerasan.

 

Selain itu, Satgas berkewajiban memberikan perlindungan terhadap korban, saksi, dan pelapor, termasuk mencegah intimidasi, reviktimisasi, diskriminasi, maupun tindakan yang dapat memperburuk kondisi korban selama proses penanganan berlangsung.

 

Tribhata menegaskan seluruh bentuk kekerasan di lingkungan kampus harus diproses tanpa pandang bulu. Penanganan perkara, kata Tribhata, tidak boleh berhenti hanya karena pelaku berasal dari kelompok tertentu atau memiliki kedekatan dengan struktur kekuasaan di kampus.

 

Setiap dugaan kekerasan, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran lain didorong untuk diproses secara terbuka, baik apabila dilakukan mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen, hingga pejabat kampus.

 

Di sisi lain, Tribhata mengingatkan agar seluruh pihak berhati-hati dalam penanganan perkara. Tribhata menilai jangan sampai muncul dugaan rekayasa kasus, pengondisian fakta, kriminalisasi balik, ataupun upaya yang dapat menyesatkan proses penegakan hukum.

 

Peringatan itu juga dikaitkan dengan ketentuan KUHP baru, termasuk Pasal 278, yang mengatur konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja membuat laporan palsu atau menciptakan keadaan yang menyesatkan proses hukum.

 

Nanang turut mempertanyakan kehadiran dua dosen, Triwuryaningsih dan Teuku Junaidi, yang ikut mengawal aksi mahasiswa tersebut. Tribhata menilai hal itu menimbulkan tanda tanya, mengingat selama ini tidak banyak kelompok masyarakat yang berani menggelar aksi di depan Mapolresta Banyumas.

 

“Fakta bahwa mereka bisa begitu mudah hadir dan mengawal aksi menjadi pertanyaan besar dan patut dicermati,” ujar Nanang.

 

Lebih jauh, Tribhata menilai kasus ini harus menjadi momentum membuka secara transparan seluruh dugaan kekerasan yang pernah terjadi di lingkungan Unsoed, baik kekerasan seksual, penganiayaan, intimidasi, maupun bentuk kekerasan lainnya.

 

Tribhata mendorong agar seluruh perkara diproses melalui berbagai jalur yang tersedia, mulai dari pidana, etik, administratif, hingga mekanisme internal kampus, tanpa ada upaya menutup-nutupi persoalan demi menjaga citra institusi.

 

Tribhata menegaskan, kampus tidak cukup hanya membangun slogan “ruang aman”, tetapi harus membuktikannya melalui perlindungan korban yang nyata, transparansi penanganan perkara, serta keberanian menindak setiap bentuk kekerasan secara adil tanpa memandang status maupun jabatan pelaku.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.