2 Jutaan Kali Perjalanan Bus di 115 Terminal, Kemenhub Sebut 56 Persen Lebih Lakukan Pelanggaran

oleh -
img 20260809 wa0483

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan data rekapitulasi pengawasan layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) pada bula Len berjalan periode 1 Januari 2026 sampai 7 Agustus 2026 sebesar 2.302.888 kali perjalanan bus.

Mereka berangkat melalui TTA dan 2.380.867 kali perjalanan bus yang datang di TTA.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub (Dirjen Hubdar Kemenhub), Aan Suhanan mengatakan pengawasan ini dilakukan guna memantau kepatuhan operator terhadap persyaratan administratif.

Selain itu teknis angkutan penumpang dan mengetahui potensi pelanggaran yang dapat berpengaruh pada aspek keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

“Hasil pemantauan bus yang berangkat, ditemukan sebanyak 1.307.777 perjalanan atau 56,77 persen yang terindikasi melakukan pelanggaran, sementara 995.611 perjalanan atau 43,23 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran,” katanya.

Kemudian, pada AKAP yang datang, ada 1.040.567 perjalanan atau sekitar 43,71 persen tidak melakukan pelanggaran, dan terdapat 1.340.270 perjalanan atau 56,29 persen terindikasi melakukan pelanggaran.”

Jenis pelanggaran yang ditemukan petugas seperti penyimpangan trayek, masa berlaku bukti lulus uji berkala kendaraan (BLU-e), dan  pelanggaran masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan/kartu pengawasan (KPS).

“Dari hasil pemantauan pelanggaran pada 1,3 juta perjalanan bus yang berangkat melalui TTA, dilaporkan ada 782.969 pelanggaran penyimpangan trayek, 344.177 pelanggaran BLU-e yang kedaluwarsa, dan 575.112 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa,” ujarnya.

Sementara itu jenis pelanggaran yang sama juga ditemukan pada bus yang datang di seluruh TTA, yakni sebanyak 783.969 kali pelanggaran penyimpangan trayek.

Berikutnya, sebanyak 374.031 kali pelanggaran masa berlaku Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang kedaluwarsa dan sebanyak 611.953 kali pelanggaran KPS kedaluwarsa.

“Hasil temuan ini jadi bahan evaluasi kami untuk pengawasan serta pembinaan operator dan masih ditemukannya pelanggaran menunjukkan peningkatan kepatuhan perlu dilakukan secara konsisten,” tuturnya.

“Pemenuhan syarat administrasi dan teknis kelaikan kendaraan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dari sistem keselamatan angkutan orang yang harus dipenuhi.”

Dengan begitu Aan Suhanan menilai pembangunan budaya keselamatan membutuhkan komitmen seluruh pihak yakni pemerintah, operator dan pengemudi, serta masyarakat.

Operator harus selalu memenuhi persyaratan administratif dan teknis serta memastikan armada maupun pengemudinya dalam kondisi laik dan prima untuk beroperasi.

“Keselamatan harus jadi prioritas dan bagian dari budaya transportasi kita sehari-hari. Kami akan terus memanfaatkan data pengawasan melalui TOS (Terminal Online System) untuk mengevaluasi dan melakukan pembinaan terhadap operator, sehingga kepatuhan bisa meningkat, dan menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan itu tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan layanan angkutan umum,” ujarnya.

Pengawasan yang dilakukan ini tidak hanya untuk mengetahui pelanggaran dan menindak pelanggaran.

Namun, ini juga untuk membangun kesadaran dan kepatuhan operator angkutan umum.

“Kita harus konsisten membangun budaya keselamatan transportasi pada angkutan umum, mulai dari pemantauan, penindakan, evaluasi, hingga pembinaan untuk memastikan operator benar-benar mematuhi ketentuan,” ucapnya.

“Karenanya, data hasil pengawasan itu penting untuk melihat kepatuhan dan untuk menentukan langkah apa yang perlu diambil untuk perbaikan,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.