NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRRP) Sumatera mendorong semua pihak segera mengakselerasi pelaksanaan program yang telah direncanakan dalam Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera 2026–2028.
Pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) terus dipercepat dengan realisasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi dari sejumlah kementerian dan lembaga.
Hingga 11 Juni 2026 sejumlah kementerian dan lembaga telah menerima alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kementerian-kementerian yang dimaksud seperti Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain itu Kementerian Sosial (Kemensos) Badan Pusat Statistik (BPS), dan sejumlah kementerian lain berperan memulihkan infrastruktur, layanan dasar, ekonomi masyarakat, dan tata kelola pemerintahan di wilayah terdampak.
Perkembangan tersebut menjadi modal penting untuk mempercepat pelaksanaan program pemulihan permanen yang telah disusun secara terpadu melalui Renduk PRRP Sumatera.
Dokumen ini ditetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026.
Aturannya menjadi pedoman kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengalokasian anggaran serta pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi selama periode 2026–2028.
Ketua Satgas PRRP Sumatera, Muhammad Tito Karnavian mengemukakan percepatan penyaluran anggaran harus diikuti dengan percepatan pelaksanaan program di lapangan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat terdampak.
“Alhamdulillah. Yang sudah turun anggaran dari Kemenkeu kita dorong bekerja. Yang belum turun kita dorong Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengajukan ke Kemenkeu dan Kemenkeu percepat realisasi anggaran ke K/L,” katanya pada Jumat (12/6/2026)
Kecepatan pelaksanaan program menjadi faktor penting mengingat masih banyak agenda pemulihan yang harus diselesaikan.
Langkah itu mulai dari pembangunan hunian tetap, rehabilitasi infrastruktur, pemulihan layanan pendidikan dan kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat terdampak.
Seluruh program ini telah dipetakan dalam Renduk sebagai bagian dari upaya membangun kembali wilayah terdampak secara lebih tangguh, aman, dan berkelanjutan.
Satgas PRRP Sumatera juga mendorong kementerian dan lembaga yang proses penganggarannya masih berlangsung agar segera menuntaskan pengajuan dan sinkronisasi kebutuhan program.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan tidak ada agenda pemulihan yang tertunda akibat keterlambatan administrasi dan pengalokasian anggaran.
Pendekatan percepatan ini sejalan dengan mandat Renduk PRRP Sumatera yang menempatkan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Langkah ini sebagai program lintas sektor yang harus dijalankan secara terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.






