NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan transformasi pengawasan ketenagakerjaan (naker) diarahkan berbasis risiko yang mengutamakan upaya preventif.
Pengawasan ini diharapkan semakin efektif melindungi pekerja dan meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
“Pengawasan ketenagakerjaan ke depan tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga memperkuat pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
Pernyataan ini disampaikannya pada ‘Peluncuran dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia’ di Jakarta pada Senin (27/7/2026).
Transformasi ini diawali dengan memperluas jangkauan pengawasan dan memperkuat kapasitasnya.
Upaya itu dilakukan dengan mengoptimalkan peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam deteksi dini dan pencegahan potensi persoalan ketenagakerjaan.
Kemnaker juga memanfaatkan digitalisasi, surveillance, dan mekanisme self-assessment perusahaan sebagai instrumen pendukung pengawasan.
<“Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” ujarnya.
Yassierli mengutarakan pendekatan berbasis risiko menjadi kunci dalam menentukan prioritas pengawasan.
“Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Untuk mendukung pendekatan tersebut diintegrasikan Kemnaker yakni data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja, pengaduan, dan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Langkah ini guna memetakan risiko berdasarkan sektor dan wilayah.
“Kita integrasikan data K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif,” ujarnya.
Balai K3 akan diperkuat, ucap Yassierli, agar mampu memetakan risiko di wilayahnya. Hal ini termasuk isu norma kerja dan norma K3.
“Pemetaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengawasan sekaligus mengarahkan intervensi pada sektor dan wilayah yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi,” tuturnya.
Pengawasan berbasis risiko juga akan diperkuat melalui kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan Balai K3 dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada perusahaan.
“Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3,” ucapnya.
Yassierli mengemukakan p<span;>enguatan pengawasan ketenagakerjaan juga membutuhkan sumber daya manusia (SDM) pengawasan yang profesional dan berintegritas.
“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.






