NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) terdampak bencana di Sumatera segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan pascabencana.
Langkah ini dilakukan pemerintah dengan menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada daerah terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
“Memang niat dari Bapak Presiden, TKD ini diberikan, tambahan TKD ini adalah dalam rangka untuk penanganan bencana,” katanya.
Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera secara hybrid dari Posko Satgas PRR, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Kamis (21/5/2026).
Dengan begitu pemerintah daerah (pemda) diminta menggunakan dana ini secara tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.
Jadi, penggunaan tambahan TKD harus difokuskan untuk kegiatan rehabilitasi, mitigasi, maupun antisipasi bencana.
Daerah yang terdampak diminta menggunakan anggaran untuk memperbaiki infrastruktur rusak, mengatasi potensi longsor, memperkuat tanggul sungai, hingga mempercepat pemulihan layanan publik.
Sementara itu daerah yang tidak terdampak tetap diminta menggunakan dana tersebut untuk langkah pencegahan dan penguatan ketahanan bencana.
“Jangan digunakan untuk kepentingan yang terlalu jauh, yang tidak ada hubungan sama sekali [dengan bencana],” ucapnya.
Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah menyusun rencana kegiatan dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar penggunaan anggaran.
Namun, sejumlah daerah belum menyusun rencana penggunaan maupun menerbitkan Perkada.
“Bagi yang sudah selesai membuat rencana dan sudah diperkadakan, silakan lakukan eksekusi, realisasi. Kita akan monitor dari Satgas,” ujarnya.
Pemerintah pusat sengaja memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah.
Hal ini supaya penggunaan anggaran dapat dipercepat tanpa harus melalui pembahasan panjang bersama DPRD.
Langkahnya dilakukan agar penanganan bencana tidak terhambat proses administrasi.
“Saya sudah ‘pasang badan’, sekali lagi, dengan DPRD supaya tidak dibahas, tapi cukup dengan kebijakan diskresi dari kepala daerah,” tuturnya.







