Skandal Moral Restoratif Justice: Wartawan RN Diduga Gelapkan Dana Perdamaian, Profesi Pers Kembali Diuji

oleh -
ilustrasi terima amplop tabloid wani

NASIONALNEWS.ID, Kabupaten Tangerang – Keadilan restoratif sejatinya lahir sebagai terobosan hukum bernuansa kemanusiaan, tempat korban dan pelaku bertemu dalam ruang damai. Namun di balik idealisme itu, justru mencuat kisah pilu yang menelanjangi watak asli sebagian individu yang berlindung di balik nama profesi mulia. Kali ini, sorotan publik mengarah pada sosok RN, seorang wartawan media daring, yang diduga kuat menyimpang dari etika dan tanggung jawab profesinya, Kamis (21/8/2025).

Kasus ini berawal dari penyelesaian perkara pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, yang melibatkan pelapor bernama Raisa alias Halimatusaidah. Perkara tersebut telah difasilitasi melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ), jalan damai yang diharapkan menjadi akhir dari konflik dan awal dari keadilan.

Namun harapan tinggal harapan. Alih-alih mendapat pemulihan hak secara utuh, Raisa justru mendapati bahwa uang ganti rugi yang telah disepakati tak seluruhnya sampai ke tangannya. Ironisnya, pihak keluarga terlapor melalui anaknya, “Iki”, mengklaim bahwa pembayaran telah lunas. Kenyataan pahit terungkap: ada potongan yang tak bisa dijelaskan, dan nama RN mencuat sebagai pihak yang diduga ikut menikmati dana tersebut.

“Sampai hari ini saya belum menerima semua uang perdamaian itu. Saya pikir semuanya sudah selesai, tapi ternyata tidak demikian,” ujar Raisa dengan suara parau, menyiratkan kekecewaan yang dalam.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Raisa, Taslim Wirawan, yang juga merupakan advokat dari Peradi, dana yang dijanjikan sebagai bagian dari perdamaian sebagian besar tidak sampai kepada kliennya. Dugaan pun menguat bahwa RN telah menyalahgunakan posisi strategisnya dalam proses RJ sebagai juru runding informal, alih-alih membantu penyelesaian, justru memanfaatkan celah demi kepentingan pribadi.

“Saya sudah klarifikasi ke RN, tapi jawabannya tidak jelas. Selalu berputar-putar, tidak pernah konkret. Jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, kami akan mempertimbangkan jalur hukum,” tegas Taslim dengan nada serius.

Menurut Taslim, nominal yang dipersoalkan bukan perkara kecil. Cukup untuk masuk kategori pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kasus ini menjadi semacam kaca benggala bagi dunia pers. Ketika seorang wartawan, yang seharusnya berdiri di garis depan pembelaan terhadap transparansi dan kebenaran, justru terlibat dalam praktik yang menciderai moral dan hukum, maka bukan hanya nama pribadi yang rusak, tetapi juga mencoreng kredibilitas seluruh profesi.

Sebagai pengemban fungsi sosial dan kontrol kekuasaan, wartawan seharusnya menjadi penghubung antara kebenaran dan masyarakat. Namun ketika peran itu diselewengkan menjadi alat manipulasi, maka lahirlah preseden buruk yang merusak sendi-sendi kepercayaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RN belum memberikan klarifikasi resmi. Namun publik, dan terlebih insan pers yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menanti dengan saksama: apakah akan ada pertanggungjawaban, atau lagi-lagi sekadar menjadi kisah kelam yang tenggelam dalam senyap? (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.