NASINALNEWS.ID, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman memperketat evaluasi kinerja aparatur. Pejabat yang tidak mampu memenuhi target kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah kini bisa terkena pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap triwulan.
Ketentuan itu ditegaskan dalam rangkaian penandatanganan Kontrak Kinerja bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, serta Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja di Pendopo Parasamya, Kamis (17/9) dan Jumat (18/9).
Sebanyak 548 pejabat mengikuti kegiatan yang digelar dalam dua kali pelaksanaan tersebut. Pemkab Sleman menjadikan kontrak kinerja sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan kontrak kinerja bukan sekadar dokumen berisi target pekerjaan. Lebih dari itu, kontrak tersebut menjadi komitmen aparatur untuk memastikan pekerjaan memberikan hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ukuran yang lebih penting adalah apa hasil yang kita capai dan dampak atau manfaat yang dirasakan oleh masyarakat sehingga terwujud budaya kerja yang berorientasi pada hasil,” ujar Harda.
Menurut Harda, keberhasilan aparatur tidak cukup hanya dilihat dari terselesaikannya pekerjaan secara administratif. Hasil kerja dan dampaknya bagi masyarakat harus menjadi ukuran utama.
Ia juga meminta para Ketua Tim Kerja memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi di lingkungan kerjanya. Mereka diharapkan mampu mengarahkan dan menggerakkan anggota tim agar target yang sudah ditetapkan bisa tercapai.
“Komitmen, kerja sama, integritas, dan semangat untuk terus melakukan perbaikan” dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik di Sleman.
Sementara itu, Kepala BKPP Sleman Wildan Solichin menjelaskan evaluasi kinerja aparatur kini memiliki dasar aturan yang lebih jelas melalui Perbup Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja.
Evaluasi tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP), capaian kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah, serta kemampuan manajerial pejabat.
“Pemkab Sleman telah menetapkan Perbup Sleman Nomor 35 Tahun 2026. Perbup ini mengatur pelaksanaan evaluasi kinerja terhadap tiga aspek,” jelas Wildan.
Hasil evaluasi nantinya menjadi bahan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan penghargaan kepada pejabat berprestasi. Sebaliknya, pejabat yang belum memenuhi target dapat mendapatkan pembinaan hingga sanksi administratif.
Tahapannya dimulai dari identifikasi dan pembinaan kinerja. Jika belum ada perbaikan, dapat dilanjutkan dengan uji kompetensi ulang hingga mutasi atau demosi.
Yang tak kalah penting, terdapat konsekuensi langsung terhadap penghasilan. Pejabat yang tidak memenuhi capaian kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah dapat dikenai pemotongan TPP setiap triwulan.
Karena itu, Wildan menekankan pentingnya komitmen para pejabat manajerial serta Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja untuk memenuhi target yang telah disepakati.
Kontrak kinerja yang ditandatangani diharapkan tidak berhenti sebagai formalitas. Target individu, target tim, target perangkat daerah hingga sasaran pembangunan Kabupaten Sleman harus berjalan dalam satu garis: kinerja aparatur yang terukur dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. (Jat)











