NASIONALNEWS.ID, Jenewa – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengadopsi standar ketenagakerjaan internasional yang secara khusus membahas kerja layak dalam ekonomi platform.
Adopsi ini berlangsung dalam Sidang Pleno Penutupan International Labour Conference/ILC (Konferensi Perburuhan Internasional)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan adopsi standar ini menjadi kabar baik bagi pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi platform.
Perkembangan ekonomi platform telah mengubah cara masyarakat bekerja, mencari penghasilan, dan mengakses peluang ekonomi.
Jadi, pelindungan pekerja perlu berjalan seiring dengan ruang inovasi dan pertumbuhan bisnis digital.
“Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat,” katanya di Jenewa, Swiss pada Jumat (12/6/2026).
Konvensi tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform menjadi kerangka penting bagi negara anggota ILO.
Indonesia menilai konvensi ini menjaga keseimbangan antara penguatan pelindungan pekerja platform digital dan fleksibilitas bagi setiap negara untuk menerapkannya sesuai hukum dan praktik nasional masing-masing.
“Sejumlah prinsip penting dalam standar tersebut perlu menjadi perhatian bersama, antara lain keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, pelindungan sosial, transparansi dalam penggunaan sistem otomatis, pelindungan data pribadi, proses yang adil, serta pendekatan regulasi berbasis fakta,” ujarnya.
Yassierli menilai isu ini penting karena kerja berbasis platform digital semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Ojek online, kurir online, dan pekerja yang menggunakan aplikasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan membutuhkan kepastian pelindungan, transparansi sistem, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keadilan dalam memperoleh pendapatan.
“Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital yang cepat dan memiliki jutaan pekerja platform digital. Karena itu, standar internasional ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform, melindungi pekerja, memastikan pekerja memahami hak dan kewajibannya, serta menjaga agar bisnis platform tetap tumbuh secara berkelanjutan,” tuturnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menambahkan adopsi standar ILO ini tidak berarti seluruh substansinya berlaku langsung dan seragam di Indonesia.
Setiap ketentuan akan melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Pemerintah akan mengikuti proses lanjutan di ILO, termasuk pembahasan dalam pertemuan Governing Body ILO pada November 2026.
Rumusan rekomendasi teknis yang mengatur substansi secara lebih rinci.
“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” tuturnya.
Indonesia siap bersinergi dalam pembahasan kerja layak di ekonomi platform.
Dengan standar internasional ini, transformasi digital diharapkanmemperluas peluang ekonomi dan menghadirkan pekerjaan yang lebih aman, adil, transparan, dan bermartabat bagi pekerja platform digital.


