Luas Tanah Hingga 600 meter di Perumahan, Kementerian ATR/BPN Bilang Bisa Ditingkatkan Sertipikat HGB Menjadi SHM

oleh -
img 20260518 wa0524

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan masyarakat yang masih memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN), Shamy Ardian.

Dengan begitu pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Proses perubahan hak dibuat secara mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.

Persyaratannya yakni pertama, melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal.

Kedua, SPPT PBB yang menerangkan keberadaan bumi dan bangunan.

“Artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucapnya.

Shamy Ardian meneruskan biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau.

Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.