,

KPK Turun ke Banyumas, Soroti Celah Alih Fungsi Lahan Sawah: Regulasi Rumit, Potensi Korupsi Mengintai

oleh -
oleh
img 20260716 wa0005

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengawasan terhadap sektor yang selama ini dinilai rentan praktik korupsi, yakni tata kelola pertanahan dan perlindungan lahan sawah. Dalam rapat koordinasi dan monitoring yang digelar di Ruang Joko Kahiman, Kamis (16/7/2026), KPK bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas memetakan persoalan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai menyimpan risiko penyimpangan akibat kompleksitas regulasi.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono hadir didampingi Sekretaris Daerah Agus Nur Hadie, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tim dari kementerian terkait. Agenda tersebut menjadi bagian dari implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui pemantauan lapangan terhadap pengendalian alih fungsi lahan sawah dan tata kelola persampahan.

Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Didik Mulyanto, menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan merupakan salah satu dari 15 aksi strategis nasional yang saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat. Menurutnya, perlindungan sawah tidak hanya berkaitan dengan ketahanan pangan, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Salah satu fokus utama adalah pengendalian alih fungsi lahan yang dinilai sangat krusial bagi masa depan pangan Indonesia,” ujar Didik.

Ia menjelaskan, tim belum memberikan penilaian akhir karena masih melakukan pengumpulan data dan pemetaan berbagai persoalan di daerah. Banyaknya regulasi yang saling berkaitan membuat proses evaluasi harus dilakukan secara komprehensif agar tidak melahirkan kebijakan yang justru membuka ruang penyimpangan baru.

Selain perlindungan lahan pertanian, monitoring juga diarahkan pada dua agenda prioritas nasional, yakni menjaga ketersediaan pangan serta memperkuat pengembangan koperasi sebagai bagian dari program Presiden.

Seluruh hasil pemetaan dari berbagai daerah nantinya akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun kebijakan yang lebih sinkron dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengungkapkan pemerintah daerah menghadapi persoalan serius terkait maraknya pembangunan gerai usaha di atas kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Menurutnya, pemerintah daerah kerap berada pada posisi sulit karena belum adanya kepastian regulasi yang mengatur penyelesaian terhadap bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut.

Ia mengapresiasi langkah KPK dan kementerian yang turun langsung ke Banyumas untuk melihat kondisi riil sekaligus mencari formulasi penyelesaian bersama.

“Masalah pemanfaatan LSD ini tidak hanya terjadi di Banyumas. Hampir semua pemerintah daerah menghadapi kebingungan yang sama karena regulasinya belum memberikan kepastian,” kata Sadewo.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan alih fungsi lahan bukan sekadar isu administrasi, melainkan persoalan tata kelola yang membutuhkan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Dalam perspektif pencegahan korupsi, ketidakjelasan aturan berpotensi menciptakan ruang diskresi yang berlebihan, memperbesar peluang konflik kepentingan, hingga membuka celah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas saat ini memilih memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait sembari mengkaji aspek legalitas terhadap perubahan fungsi lahan yang telah dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan gerai usaha.

Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk membangun kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah. Di satu sisi, negara berkepentingan menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif sebagai penyangga ketahanan pangan. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan kepastian hukum agar aktivitas investasi tidak berjalan dalam wilayah abu-abu regulasi.

Bagi KPK, upaya pencegahan korupsi tidak selalu dimulai dari penindakan. Menutup celah penyimpangan melalui penyempurnaan regulasi, transparansi perizinan, serta sinkronisasi kebijakan menjadi fondasi penting agar tata kelola pertanahan berjalan bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.