Korban Bertambah, Dana Hilang Tembus Rp1,4 Miliar di Kasus Mandiri Taspen Purwokerto

oleh -
oleh
djoko susanto s.h, kuasa hukum korban
Djoko Susanto S.H, kuasa hukum korban bersama Korban Mandiri Taspen

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Dugaan tindak pidana perbankan dan penipuan yang menyeret PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terus melebar. Empat korban baru mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Jumat (29/5/2026) untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum setelah dana mereka diduga tidak dapat dicairkan.

Keempat korban tersebut masing-masing Dina Anggraini (41), warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden; Julianto (58), warga Desa Menganti, Kecamatan Rawalo; Neneng Sri Rahayu (48), warga Kelurahan Sokanegara, Purwokerto Timur; serta Siyamto (60), warga Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Mereka mengaku mengalami kesulitan menarik dana dengan total mencapai Rp899 juta yang sebelumnya disetorkan ke rekening di PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Kasus ini menambah daftar korban sebelumnya, yakni Kusyanti (62), Aman Santoso (60), serta NH (40) selaku ahli waris almarhum Sunu Sansaka. Ketiganya mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp550 juta.

Dengan demikian, total dugaan kerugian dari tujuh korban sementara telah melampaui Rp1,4 miliar.

Advokat Djoko Susanto, SH, yang menerima pengaduan para korban, menyebut pola kasus tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai tindakan individual semata, melainkan mengarah pada dugaan kejahatan korporasi.

“Semua transaksi, penandatanganan, dan penyerahan uang dilakukan di kantor Mandiri Taspen Purwokerto. Jadi tidak masuk akal jika ini disebut perbuatan personal semata. Ada sistem yang bekerja di dalamnya,” kata Djoko.

Ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan dalam proses pengucuran kredit kepada para pensiunan. Menurutnya, sejumlah korban yang telah berusia di atas 58 tahun justru memperoleh kredit dengan tenor sangat panjang, bahkan hingga 17 sampai 20 tahun.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Pensiunan diberi kredit auto debit sampai 20 tahun. Padahal secara umum batas maksimalnya jauh lebih pendek. Ini patut diduga melanggar prinsip prudential banking,” ujarnya.

Djoko juga mendesak Komisi VI DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta jajaran direksi Bank Mandiri untuk segera turun tangan mengusut persoalan tersebut.

Ia menilai hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak manajemen PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto untuk memberikan penjelasan ataupun penyelesaian terhadap para nasabah yang merasa dirugikan.

“Kalau dalam waktu 3×24 jam tidak ada itikad baik dari pimpinan cabang, kami akan tempuh langkah hukum, baik pidana maupun gugatan perdata untuk membatalkan perjanjian kredit,” tegasnya.

Salah satu korban, Siyamto, mengaku telah mengikuti skema yang ditawarkan selama sekitar dua tahun. Dalam praktiknya, rekening gaji pensiunnya dialihkan ke Mandiri Taspen sebelum dana kembali ditransfer ke rekening pribadinya.

Namun belakangan, aliran dana yang selama ini ia terima disebut mulai terhenti. Kondisi tersebut membuatnya kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anaknya.

“Sekarang saya bingung. Gaji tidak keluar, keuntungan bunga juga tidak masuk. Anak mau kuliah,” katanya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan pensiunan sebagai kelompok nasabah yang dianggap rentan.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.