NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Sengketa yang berawal dari hubungan kerja proyek konstruksi kini bergulir menjadi dugaan tindak pidana serius. Seorang kontraktor asal Desa Karangtalun Kidul, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Bejo Slamet (45), bersama istrinya Rochimah (37), mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Kamis (23/7/2026) malam, untuk meminta pendampingan hukum atas dugaan pemerasan yang mereka alami.
Keduanya secara resmi memberikan kuasa kepada tim advokat Peradi SAI Purwokerto yang terdiri atas Djoko Susanto SH, untuk mendampingi proses hukum terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang akan ditangani di wilayah hukum Polresta Banyumas.
Menurut kuasa hukum, perkara tersebut bermula dari hubungan kerja Bejo sebagai kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek sipil di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, sekitar tahun 2018. Seluruh pekerjaan, kata mereka, telah selesai sejak beberapa tahun lalu.
Namun, persoalan muncul ketika seorang pegawai Lapas Batu berinisial PW, yang disebut menjadi pihak yang mengenalkan pekerjaan kepada Bejo, diduga meminta pembayaran sebesar Rp703 juta yang disebut sebagai “fee proyek”. Nilai tersebut, menurut kuasa hukum, kemudian dituangkan dalam bentuk catatan seolah-olah merupakan utang piutang.
“Klien kami tidak pernah memiliki hubungan utang piutang. Yang dipersoalkan justru permintaan fee proyek yang kemudian dikonstruksikan menjadi utang,” kata Advokat Djoko Susanto SH.
Djoko menilai, apabila benar seorang aparatur sipil negara meminta imbalan dari kontraktor atas proyek yang dikerjakan, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas sengketa perdata, tetapi dapat masuk ke ranah dugaan pemerasan maupun tindak pidana korupsi berupa pungutan liar.
Ia juga mengungkapkan sejumlah tindakan yang menurutnya dilakukan secara sepihak terhadap kliennya. Sebuah mobil Toyota Alphard beserta dokumen kendaraan diklaim telah diambil dengan alasan sebagai pembayaran utang. Selain itu, dua sertifikat hak milik atas tanah di Kabupaten Wonosobo juga disebut ikut dikuasai.
Yang lebih memukul, lanjut Djoko, toko material milik Bejo disebut digembok pada Minggu (19/7/2026), sehingga aktivitas usaha berhenti total.
“Kalaupun seseorang memiliki utang, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengambil kendaraan, menguasai sertifikat, apalagi menutup tempat usaha tanpa putusan pengadilan,” tegasnya.
Akibat toko yang tidak dapat beroperasi, Bejo mengaku mengalami kerugian ekonomi karena kehilangan sumber pendapatan sehari-hari.
Melalui kuasa hukumnya, pasangan suami istri tersebut juga meminta perlindungan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Tengah agar dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum ASN tersebut ditangani secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Bejo Slamet menjelaskan hubungan dengan PW pada awalnya terjalin sebagai rekan kerja. Menurutnya, mereka sepakat bekerja sama dalam berbagai proyek, baik di Nusakambangan maupun di luar wilayah tersebut, dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama.
Namun, hubungan itu berubah ketika muncul klaim bahwa dirinya masih memiliki kewajiban membayar Rp703 juta.
“Yang mencatat nominal itu bukan saya. Awalnya kerja sama, tetapi kemudian muncul klaim saya masih punya utang Rp703 juta,” ujarnya.
Bejo mengatakan mobil Toyota Alphard miliknya berikut surat-surat kendaraan telah diambil. Selain itu, dua sertifikat tanah juga berada dalam penguasaan pihak yang berselisih dengannya. Terakhir, toko material miliknya tidak dapat dibuka setelah digembok.

Ia menegaskan tujuan kedatangannya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto semata-mata untuk memperoleh perlindungan hukum.
“Yang saya minta hanya perlindungan hukum. Karena pada kenyataannya tidak pernah ada utang piutang. Awalnya kami hanya bekerja sama,” katanya.
Kasus ini diperkirakan akan berkembang setelah kuasa hukum melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan maupun tanggapan dari pihak berinisial PW maupun institusi tempat yang bersangkutan bertugas. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat proses hukum yang berkekuatan tetap.
(Widhiantoro)











