NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Polres Bantul menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri di halaman Mapolres Bantul, Jumat (21/8/2026). Momentum ini menjadi ajang mengenang perjuangan para pendahulu kepolisian sekaligus memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat.
Upacara dipimpin Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto selaku inspektur upacara. Kegiatan diikuti jajaran pejabat utama (PJU), para Kapolsek, anggota Polres Bantul, serta aparatur sipil negara (ASN) Polres Bantul.
Dalam upacara tersebut, AKBP Bayu membacakan Naskah Proklamasi Polisi yang dikumandangkan Inspektur Polisi Kelas I Moehammad Jasin di Surabaya pada 21 Agustus 1945.
“Untuk bersatu dengan rakyat dalam perjuangan mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945, dengan ini menyatakan polisi sebagai Polisi Republik Indonesia,” demikian bagian utama Naskah Proklamasi Polisi yang dibacakan.
Naskah tersebut ditutup dengan keterangan Surabaya, 21 Agustus 1945, serta atas nama seluruh warga polisi, Moehamad Jasin, Inspektur Polisi Kelas I.
Bayu menjelaskan, Hari Juang Polri ditetapkan melalui Keputusan Kapolri Nomor 95/I/2024 tentang Hari Juang Polri yang disahkan pada 22 Januari 2024.
“Penetapan tanggal 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri bukan tanpa alasan. Pada 21 Agustus 1945 terjadi peristiwa Proklamasi Polisi Republik Indonesia yang dilakukan oleh Polisi Istimewa, yang sebelumnya bernama Tokubetsu Keisatsutai, di bawah pimpinan Inspektur Polisi Kelas I Moehammad Jasin,” kata Bayu.
Peristiwa tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Saat itu, Menteri Negeri Otto Iskandar Dinata menetapkan agar status kepolisian segera dimasukkan ke dalam kekuasaan Pemerintah Indonesia.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, M Jasin selaku Komandan Polisi Istimewa Surabaya menggelar rapat bersama anggota untuk membahas kedudukan kepolisian setelah Indonesia merdeka.
Dari rapat itu, para anggota Polisi Istimewa menyepakati pernyataan sikap sebagai bentuk kesetiaan kepada Negara Republik Indonesia. Mereka kemudian menyusun teks Proklamasi Polisi.
“Di bawah kibaran bendera Merah Putih, sekitar 250 anggota Kesatuan Polisi Istimewa berkumpul di halaman Markas Polisi Istimewa di Surabaya. Pada saat itu, M Jasin membacakan teks Proklamasi Polisi,” jelasnya.
Menurut Bayu, peristiwa tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui Proklamasi Polisi, kepolisian menyatakan sikap untuk bersatu dengan rakyat dan menempatkan institusi kepolisian sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia.
“Ini menjadi momentum ketika seluruh polisi di negeri ini bersatu dengan nama Polisi Republik Indonesia,” ujarnya.
Peringatan Hari Juang Polri tahun ini menjadi peringatan kedua sejak ditetapkan Kapolri pada 2024. Selain Keputusan Kapolri Nomor 95/I/2024, tata upacara Hari Juang Polri juga mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor KEP/1325/VII/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
Bagi Polres Bantul, peringatan tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial. Sejarah perjuangan para pendahulu kepolisian menjadi refleksi untuk terus meningkatkan pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat.
Semangat yang ditunjukkan Polisi Istimewa pada 21 Agustus 1945 diharapkan terus menjadi inspirasi bagi jajaran kepolisian dalam menjalankan tugas menjaga keamanan sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Ridar)






