Anwar Sadat Tanjung Kritisi Jaksa Agung Terkait Korupsi 50 Juta Tak Perlu Proses Hukum

oleh -
oleh
anwar sadat tanjung
Ahli Hukum Dr. Anwar Sadat Tanjung, S.H., M.H., C.M. yang juga Dosen Iblam Law School dan Managing Partner dari Anwar & Ayatullah Law Firm

NASIONALNEWS.ID JAKARTA – Komentar Jaksa Agung yang menyatakan bahwa korupsi dibawah Rp50 Juta tak perlu di proses hukum, Dikritisi praktisi hukum Dr. Anwar Sadat Tanjung, S.H., M.H., C.M dosen muda ilmu Hukum Pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu (STIH) Iblam.

Anwar Sadat Tanjung yang juga berprofesi sebagai Pengacara dari Anwar & Ayatullah Law Firm & Business Consultant, menilai Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak dapat menghapuskan perbuatan pidananya karena ini bukan perkara perdata tapi perbuatan pidana.

“Dimana perbuatan pidana gunanya itu untuk membuat efek jera, bukan sekedar pengembalian kerugian keuangan negara,” ungkap Anwar kepada Nasional News melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (30/1/2022).

Menurutnya, meskipun pelaku koruptor tersebut telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikorupsinya sebelum putusan hakim bersifat incraht atau putusan bersifat tetap, maka proses hukum tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.

“Pengembalian kerugian keuangan negara yang dikorupsinya dapat menjadi pertimbangan putusan hakim yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa,” ujar Dosen STIH Iblam.

Anwar menjelaskan, kejahatan bukan dinilai dari besar atau kecilnya nominal yang dikorupsi tapi lebih kepada perbuatannya yang dapat merugikan keuangan negara.

“Jikalau berbicara mengenai azas restorative justice, seharusnya lebih dipusatkan terhadap siapa azas tersebut dapat digunakan dan dalam perkara apa, kalau misalkan terhadap perkara seorang ibu mencuri makanan demi untuk memberikan makanan kepada anaknya yang sedang kelaparan baru cocok azas restorative justice ini digunakan, bukan kepada pelaku dugaan tindak pidana korupsi,” tandas Ahli Hukum Anwar Sadat Tanjung. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.