NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Dalam upaya mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding, Rutan Kelas I Tangerang melaksanakan pemindahan sebanyak 50 orang warga binaan ke Lapas Kelas I Tangerang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen terhadap pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-5 yang menekankan pentingnya solusi komprehensif dalam menanggulangi kelebihan kapasitas hunian (04/07).
Proses pemindahan berlangsung di bawah pengawasan dan pengawalan ketat jajaran pengamanan. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Franyco Hendry Ferdian Saputra, didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah), Sigit Teguh Riyanto, bersama regu pengamanan dan staf KPR, serta bersinergi dengan jajaran TNI dan Polri memastikan dan menjamin keamanan serta keselamatan selama proses berlangsung. Seluruh warga binaan yang dipindahkan telah melalui proses verifikasi administratif dan pemeriksaan kesehatan guna memastikan kelayakan serta kesiapan untuk dipindahkan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah sistematis untuk menciptakan kondisi pembinaan yang ideal. “Pemindahan ini tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan, tetapi juga memastikan warga binaan dapat menjalani proses pembinaan secara lebih optimal di lingkungan yang lebih layak. Kami terus berkomitmen mendukung kebijakan strategis pemasyarakatan yang berorientasi pada kemanusiaan dan keadilan,” tegas Raja.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Rutan Kelas I Tangerang berharap dapat menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban lingkungan rutan serta memberikan ruang yang lebih proporsional dalam mendukung pelaksanaan program pembinaan. Ke depan, kegiatan serupa akan terus diselaraskan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan demi mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, humanis, dan responsif terhadap tantangan.