Banyumas Kirim Sinyal Keras kepada Mafia Rokok Ilegal: Jutaan Batang Dimusnahkan, Pengawasan Diperketat

oleh -
oleh
img 20260805 wa0022

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Bea Cukai Purwokerto memusnahkan 3.006.544 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang Februari 2025 hingga Mei 2026. Langkah ini menjadi penegasan bahwa perang terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

 

Pemusnahan digelar di Halaman Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (5/8/2026), disaksikan Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

 

Bupati Sadewo menegaskan pemberantasan rokok ilegal harus menjadi gerakan kolektif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan publik dalam menutup ruang distribusi barang ilegal.

 

“Selama ini kita sering mendengar slogan ‘Gempur Rokok Ilegal’. Saya berharap itu tidak berhenti sebagai ajakan, tetapi menjadi gerakan bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah. Di balik harga yang rendah, kata dia, terdapat kerugian besar bagi negara, pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, sekaligus ancaman terhadap tata niaga yang sehat.

 

Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menjelaskan barang yang dimusnahkan terdiri atas 2.069.223 batang hasil penindakan tahun 2025 dan 937.321 batang hasil penindakan tahun 2026. Total potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai sekitar Rp2,87 miliar.

 

Rokok ilegal itu diamankan dari berbagai lokasi, mulai toko pengecer hingga gudang penyimpanan di wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Sebagian besar pengungkapan kasus bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, menunjukkan pentingnya partisipasi publik dalam mendukung pengawasan.

 

Kegiatan pemusnahan ini merupakan agenda rutin hasil kolaborasi Bea Cukai Purwokerto dengan pemerintah daerah. Setelah digelar di Banyumas pada 2023, Banjarnegara pada 2024, dan Purbalingga pada 2025, agenda tersebut kembali dilaksanakan di Banyumas pada 2026 sebagai bagian dari pengawasan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel terhadap setiap barang hasil penindakan.

 

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal itu sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai terus diperkuat. Di sisi lain, keberhasilan penindakan memperlihatkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini menggerus penerimaan negara.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.