NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Kasus dugaan kredit bermasalah yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto memasuki fase baru. Kali ini, perhatian tertuju pada langkah investigatif yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap para korban yang selama ini mengaku mengalami kerugian akibat proses pencairan kredit yang diduga tidak sesuai dengan pengajuan awal.
Salah seorang korban, Letkol (Purn.) TNI AD Pujo Hari Laksono, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (5/8/2026), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh OJK. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman fakta terkait dugaan praktik kredit bermasalah yang tengah menjadi sorotan publik.
Pujo mengungkapkan, dirinya dipanggil OJK Purwokerto pada Senin (3/8/2026) untuk memberikan keterangan sebagai pelapor yang sebelumnya pernah menyampaikan pengaduan mengenai persoalan kredit di Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto.
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung sekitar 30 menit lebih dengan sedikitnya 30 pertanyaan yang berfokus pada kronologi awal dirinya mengenal mantan pegawai berinisial NHD alias D, proses pengajuan pinjaman, hingga dampak yang ditimbulkan setelah kredit dicairkan.
Ia menuturkan, awal perkenalannya dengan NHD terjadi pada 7 Januari 2025 saat datang ke kantor Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pengajuan kredit. Sehari kemudian, ia kembali bersama istrinya untuk melanjutkan proses administrasi.
“Prosesnya sangat cepat. Dalam satu hari langsung selesai dan dana langsung cair,” ujar Pujo.
Namun, menurut pengakuannya, nilai kredit yang dicairkan jauh melebihi kebutuhan yang diajukannya.
Pujo mengaku semula hanya bermaksud mengajukan pinjaman sebesar Rp30 juta. Akan tetapi, setelah menandatangani dokumen, kredit yang dicairkan mencapai sekitar Rp210 juta. Dari jumlah tersebut, ia mengaku hanya menerima sekitar Rp172 juta, sementara sisanya disebut berada dalam penguasaan NHD. Ia juga mengaku sempat meminta kembali dana sekitar Rp22 juta karena membutuhkan biaya perjalanan ke Papua.
Keterangan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami OJK untuk menelusuri mekanisme pencairan kredit, termasuk dugaan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan debitur dengan nilai pinjaman yang direalisasikan.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Bagi Pujo, persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif perbankan. Ia mengaku mengalami tekanan ekonomi yang berat setelah cicilan kredit membebani penghasilan pensiunnya.
Menurutnya, sisa uang pensiun yang diterima setiap bulan hanya berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu, jumlah yang dinilai tidak lagi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kondisi itu, kata dia, memaksanya berutang di sejumlah warung untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Kesaksian tersebut menggambarkan dimensi sosial dari perkara yang kini tidak hanya dipandang sebagai sengketa keuangan, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen jasa keuangan, khususnya terhadap kelompok pensiunan yang tergolong rentan.
OJK Masih Lakukan Pendalaman
Pujo mengatakan, hingga kini OJK belum menyampaikan kesimpulan maupun langkah hukum yang akan ditempuh. Ia hanya diberitahu kemungkinan akan dipanggil kembali apabila dibutuhkan keterangan tambahan.
“Intinya OJK masih mendalami. Saya diminta menjelaskan sejak awal mengenal NHD, bagaimana proses pinjamannya, sampai dampak yang saya alami,” katanya.
Pendalaman terhadap para korban dinilai menjadi bagian penting untuk memetakan pola dugaan penyimpangan yang sebelumnya juga telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Pendampingan Hukum bagi Para Pensiunan
Dalam pemeriksaan tersebut, Pujo mengaku juga mendapat pertanyaan mengenai alasan menggunakan pendamping hukum dari Peradi SAI Purwokerto.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama korban lainnya memperoleh pendampingan dari Advokat H. Djoko Susanto SH tanpa dipungut biaya.
Menurut Pujo, pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap para pensiunan yang mengalami kesulitan ekonomi akibat persoalan kredit yang mereka hadapi.
“Pensiunan seperti kami sudah kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Untuk membayar pengacara tentu tidak mampu. Pak Djoko membantu kami tanpa meminta bayaran,” ujarnya.
Pujo menambahkan, pihak OJK tidak memberikan tanggapan khusus atas penjelasan tersebut dan lebih memilih melanjutkan proses klarifikasi.
Kasus dugaan kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto sendiri masih terus berjalan melalui proses hukum dan pendalaman oleh otoritas terkait. Pemeriksaan terhadap korban-korban dinilai menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah terdapat pola penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang berpotensi merugikan para pensiunan sebagai nasabah.
(Widhiantoro)






