NASIONALNEWS.ID MERAK – Kantor Bea Cukai Merak melakukan penyitaan barang bukti 29 botol minuman beralkohol seharga 150 juta tanpa tanda terima. Pemilik dan kurir dibawa ke kantor Bea Cukai Merak, Rabu (26/8/2026), setelah diambil keterangan lalu disuruh pulang begitu saja tanpa diberi secarik kertas tanda terima penyitaan.
Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merak, Fredy mengakui tidak ada tanda terima hanya ada surat bukti penindakan Nomor SBP/154/Mandiri/KBC.070102/2026.
“Kalau tanda terima, pemilik barang silahkan datang ke Bea Cukai Merak,” ujar Fredy kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, minuman beralkohol (Minol) itu duty free dibeli resmi hanya untuk pribadi, tidak boleh untuk dijual.
“Minuman itu untuk pribadi, kalau dijual menyalahi aturan,” tutupnya.
Sebelumnya Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi, Ramot D Perdamean menyatakan, bahwa setiap penyitaan barang bukti harus ada tanda terima.
“Prosedurnya setiap barang bukti yang disita pasti ada tanda terimanya,” tegas Ramot.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika tanda terima merupakan bagian dari prosedur penindakan, mengapa dokumen tersebut tidak diberikan ketika barang milik masyarakat diamankan? Mengapa pemilik justru diminta datang belakangan untuk memperoleh dokumen yang semestinya menjelaskan status barang yang telah dikuasai petugas?

Transaksi Mencurigakan Berujung Penindakan
Kronologi peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 26 Agustus 2026. Berdasarkan kronologi yang disampaikan Handy, dirinya membantu Budi menjual 29 botol minuman beralkohol kepada seseorang bernama Hendrik yang mengaku berada di Swiss-Belhotel Cikande.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Handy tiba di hotel dan masuk melalui lobi depan. Ia kemudian menanyakan kepada petugas resepsionis mengenai pengiriman minuman yang disebut telah dipesan Hendrik.
Setelah menunggu sekitar 30 menit, Handy mengaku mendapat informasi bahwa Hendrik sedang mengikuti rapat melalui Zoom di lantai atas. Menurut Handy, Hendrik kemudian meminta agar barang diletakkan di lobi belakang untuk dititipkan kepada petugas keamanan.
Hendrik juga disebut meminta agar barang difoto sebelum pembayaran dilakukan melalui transfer.
Namun, ketika Handy menyusun botol-botol tersebut di rak lobi belakang, sekitar lima hingga enam orang mendatangi barang tersebut. Belakangan, Handy mengetahui bahwa mereka merupakan petugas Bea Cukai Merak.
Handy mengaku terkejut dan sempat menduga dirinya terjebak dalam transaksi yang mencurigakan. Kecurigaan itu semakin kuat setelah, menurut keterangannya, Hendrik menghapus seluruh pesan WhatsApp dan memblokir nomor teleponnya.
Pihak hotel juga, berdasarkan keterangan Handy, menyangkal bahwa Hendrik dengan nomor WhatsApp tersebut merupakan bagian dari pihak hotel.
Meski demikian, dugaan adanya modus penipuan belum dapat dipastikan. Identitas Hendrik, tujuan transaksi, serta kemungkinan keterkaitannya dengan penindakan Bea Cukai masih memerlukan verifikasi. Belum ada keterangan yang memastikan apakah transaksi tersebut memang sengaja dirancang untuk menjebak Handy.
Dari Polsek Cikande ke Kantor Bea Cukai
Setelah terjadi perdebatan di lokasi, Handy dan petugas Bea Cukai akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke Polsek Cikande atas saran Budi selaku pemilik barang.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Handy tiba di Polsek Cikande. Menurut penuturannya, polisi memastikan bahwa orang-orang yang mengamankan barang tersebut merupakan petugas Bea Cukai. Handy kemudian diminta bersikap kooperatif dan mengikuti petugas ke Kantor Bea Cukai Merak.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Handy tiba di kantor tersebut dan dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan melalui penyusunan keterangan tertulis yang kemudian diminta untuk dibaca dan ditandatangani.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Handy bersama pihak lainnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.00 WIB.
Persoalan lain muncul setelah pemeriksaan. Handy mengaku tidak membawa salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatanganinya. Ia mengatakan saat itu tidak terpikir untuk meminta salinan karena pemeriksaan berlangsung hingga larut malam.
Sementara itu, 29 botol minuman tersebut tetap berada dalam penguasaan Bea Cukai Merak.
Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan penjelasan mengenai dokumen pemeriksaan yang dibuat, hak pihak yang diperiksa untuk memperoleh dokumen terkait, serta prosedur administrasi yang berlaku dalam perkara tersebut.
Barang Disebut Akan Dimusnahkan pada 2027
Dalam klarifikasi kepada awak media, petugas Bea Cukai Merak menyampaikan bahwa 29 botol minuman tersebut masih ada dan direncanakan akan dimusnahkan di Tangerang pada 2027.
Petugas akan mengundang pemilik Miras dan wartawan untuk menyaksikan proses pemusnahan.
Namun, ketika awak media meminta melihat barang yang dimaksud, mereka tidak diperkenankan mengakses atau menyaksikan barang tersebut secara langsung.
Penolakan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya dugaan penyimpangan. Akses terhadap barang bukti memang dapat dibatasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Meski begitu, alasan pembatasan tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan barang.
Apalagi, rencana pemusnahan pada 2027 telah disampaikan, sementara persoalan tanda terima dan dasar hukum penindakan masih membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap.
Bea Cukai Merak perlu memastikan bahwa identitas, jumlah, kondisi, pencatatan, dan status hukum barang dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur.
Pemilik Berharap Barang Dikembalikan
Budi berharap 29 botol minuman koleksinya dapat dikembalikan. Menurut keterangan yang disampaikan, minuman tersebut merupakan koleksi pribadi yang telah dimiliki sejak 2011 dan dibeli melalui fasilitas duty free di bandara.
Karena membutuhkan uang, Budi kemudian memutuskan menjual koleksinya melalui Handy sebagai perantara.
Budi juga disebut bersedia memenuhi kewajiban pembayaran cukai atau denda apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, kesediaan tersebut tidak serta-merta menentukan apakah barang dapat dikembalikan. Status kepabeanan dan cukai, ketentuan pembelian melalui fasilitas duty free, serta legalitas penjualan kembali harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.
Karena itu, persoalan ini perlu diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan sekadar berdasarkan pengakuan pemilik bahwa dirinya tidak mengetahui aturan.
Kewenangan Harus Disertai Akuntabilitas
Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban Bea Cukai Merak. Apa dasar hukum penindakan terhadap 29 botol tersebut? Mengapa tanda terima tidak diberikan ketika barang diamankan? Bagaimana mekanisme memperoleh salinan BAP? Apa status hukum barang saat ini, dan apa dasar rencana pemusnahannya pada 2027?
Selain itu, perlu dijelaskan mekanisme keberatan atau penyelesaian yang dapat ditempuh pemilik, termasuk kemungkinan pengembalian barang apabila memenuhi persyaratan hukum.
Nomor Surat Bukti Penindakan yang telah disebutkan petugas merupakan salah satu dokumen yang dapat menjadi titik awal penelusuran. Namun, keberadaan dokumen tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai prosedur, status barang, dan hak pihak yang berkepentingan.
Awak media juga perlu memperoleh penjelasan mengenai alasan tidak diperkenankannya melihat barang yang disebut masih tersimpan di kantor Bea Cukai.
Penindakan oleh aparat Direktorat Jenderal Bea Cukai dari Kementerian Keuangan memiliki dasar kewenangan yang harus dihormati. Namun, kewenangan tersebut juga harus berjalan seiring dengan administrasi yang tertib, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Ketika barang milik masyarakat telah diamankan, kejelasan mengenai alasan penindakan, bukti administrasi, dan mekanisme penyelesaian bukanlah hal sepele.. (SL)











