NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Persatuan Rakyat Benda (FPRB) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang PT Duta Indah Starhub, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Senin (25/5/2026) pukul 10.00 WIB.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait sejumlah persoalan yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan kenyamanan warga sekitar. Dalam selebaran aksi, FPRB mengusung tema “Suarakan Keadilan, Selamatkan Lingkungan dan Hak Masyarakat”.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan hak masyarakat di Kecamatan Benda yang dianggap perlu mendapat perhatian serius dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.
Dalam tuntutannya, FPRB menyoroti sedikitnya lima poin utama. Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur bangunan di kawasan PT Duta Indah Starhub yang dinilai perlu diuji kembali terkait aspek keselamatan dan kelayakan.
Kedua, massa aksi meminta audit terhadap kualitas air limbah yang diduga mengalir ke aliran Kali Cisadane Timur guna memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan ekosistem.
Ketiga, FPRB mendesak evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah yang dianggap berpotensi mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Keempat, massa mempertanyakan transparansi terkait klaim lahan yang disebut akan dijadikan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum), termasuk status kepemilikan dan dasar hukum agar tidak memicu konflik di kemudian hari.
Kelima, FPRB menuntut adanya tanggung jawab terhadap dampak kebisingan yang dirasakan warga sekitar akibat aktivitas operasional maupun pembangunan di kawasan tersebut, termasuk kompensasi dan perlindungan kenyamanan masyarakat terdampak.
Dalam selebarannya, FPRB menegaskan bahwa aksi dilakukan secara damai dengan melibatkan unsur masyarakat, aktivis, tokoh pemuda, dan warga Kecamatan Benda.
“Kami datang bukan untuk mencari gaduh, tetapi meminta kejelasan dan tanggung jawab. Jika ada aktivitas usaha yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan warga, hingga kenyamanan masyarakat, maka perusahaan wajib terbuka dan pemerintah harus hadir melakukan pengawasan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri,” tegas Heri FPRB.
“Kami meminta instansi terkait, mulai dari DLH, pemerintah kecamatan hingga aparat pengawas untuk turun langsung memeriksa fakta di lapangan. Jangan ada pembiaran jika ditemukan persoalan yang merugikan warga,” lanjutnya.
massa meminta adanya dialog terbuka dengan pihak perusahaan serta pemerintah setempat guna menjawab tuntutan yang disampaikan.










