NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Dugaan praktik penyalahgunaan pengaruh dalam penanganan perkara tambang ilegal kembali mencuat. Seorang warga Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Santi Susanti, mengadukan dugaan kerugian materiil senilai sekitar Rp1,8 miliar ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Uang tersebut, menurut pengakuannya, diserahkan secara bertahap kepada seorang oknum advokat berinisial EK bersama SM dengan dalih untuk melobi aparat penegak hukum agar aktivitas tambang yang sempat dihentikan dapat kembali beroperasi.
Kuasa hukum pelapor, Advokat Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa kliennya merupakan istri salah satu tersangka dalam perkara tambang ilegal tahun 2024. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, permintaan uang dilakukan dalam beberapa tahap dan disertai alasan yang berbeda-beda.
Penyerahan pertama disebut mencapai Rp1 miliar secara tunai di kawasan SPBU Losari, Kecamatan Cilongok. Setelah itu, pelapor kembali diminta menyerahkan Rp400 juta dengan alasan untuk melobi Kapolresta dan Wakapolresta Banyumas. Permintaan berikutnya sebesar Rp300 juta disebut untuk memindahkan dua penyidik yang menangani perkara. Di luar itu, SM juga diduga meminjam uang Rp150 juta yang hingga kini, menurut pelapor, belum dikembalikan.
Djoko menegaskan, seluruh dana yang diserahkan kliennya bukan merupakan honorarium maupun jasa pendampingan hukum seorang advokat. Menurutnya, uang tersebut diminta dengan alasan sebagai “uang pelicin” guna memengaruhi proses penanganan perkara dan pembukaan kembali aktivitas tambang.
Lebih jauh, pelapor menyebut dalam proses permintaan uang tersebut turut dicatut nama sejumlah pejabat kepolisian, antara lain Wakapolda Jawa Tengah, Kapolresta Banyumas, dan Wakapolresta Banyumas. Apabila benar terjadi, pencatutan nama pejabat negara tersebut dinilai tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik institusi Polri.
“Kami telah memiliki bukti-bukti penyerahan uang. Harapan kami, persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif,” kata Djoko.
Sementara itu, EK membenarkan adanya persoalan yang kini diadukan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Namun, ia membantah bertanggung jawab atas aspek keuangan maupun perizinan yang dipersoalkan.
Menurut EK, hubungan kontraktual terkait proses perizinan tambang sepenuhnya dilakukan antara pihak klien dengan SM. Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya hanya sebatas mendampingi penanganan perkara pidana setelah insiden yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia di lokasi tambang.
“Untuk urusan administrasi perizinan maupun pengelolaan keuangan sepenuhnya menjadi kewenangan SM. Saya sendiri sudah berupaya meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
EK juga mempersilakan pihak-pihak yang berkepentingan melakukan konfirmasi langsung kepada SM atau mempertemukannya dengan SM agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara utuh dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari SM terkait tuduhan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dalil yang disampaikan pelapor masih merupakan bagian dari pengaduan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Widhiantoro)











