NASIONALNEWS.id PANDEGLANG – Bangunan milik mitra Badan Gizi Nasional (BGN) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan roboh diterjang arus sungai di Kampung Citapis, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Bangunan tersebut diduga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) karena berdiri persis di pinggir kali dan disinyalir tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (12/1/2026).

Bangunan yang digunakan sebagai penyedia program Makanan Bergizi Gratis (MBG) itu tergerus arus air sungai hingga menyebabkan pondasi di bibir sungai ambruk. Tak hanya itu, pondasi pagar pembatas bangunan MBG yang menumpang di bibir kali turut roboh. Lokasi bangunan berada tidak jauh dari Jembatan Citapis Girang. Warga khawatir kondisi tersebut berpotensi menyebabkan luapan air atau banjir saat intensitas hujan tinggi.
Salah seorang warga Citapis yang enggan disebutkan namanya mengatakan, robohnya bangunan SPPG bukan semata-mata faktor alam, melainkan akibat pembangunan yang sengaja diperluas hingga melanggar Garis Sepadan Sungai.
“Bangunan didirikan persis di pinggir kali. Sepengetahuan saya, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin atau PBG untuk bangunan seperti itu. Seharusnya mengikuti aturan GSS. Di kecamatan juga ada Trantib, kenapa dibiarkan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua BPPKB Kecamatan Cigeulis, Sa’in. Ia mempersoalkan pembangunan pondasi bangunan yang berada tepat di pinggir sungai tanpa mempertimbangkan keselamatan dan dampak lingkungan.
“Seharusnya pondasi bangunan penyedia MBG itu ada jarak dengan badan kali. Ini mah pas banget di pinggir kali, tidak ada jarak sama sekali. Akibatnya, saat hujan besar, pondasi longsor dan bangunan rungkad,” jelas Sa’in.
Menurutnya, tidak adanya sempadan sungai menyebabkan tekanan air langsung menghantam pondasi bangunan.
“Pondasi yang berada persis di pinggir kali, ditambah beban bangunan, membuat struktur tanah menjadi labil hingga akhirnya longsor. Saya meminta Bupati Pandeglang mengevaluasi kinerja Camat Cigeulis beserta jajarannya yang membiarkan adanya bangunan melanggar Garis Sepadan Sungai,” pungkasnya.
(Jaya)






