NASIONALNEWS.id,BANYUMAS–Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Djoko Santoso, S.H. (Djoko Kumis) dari Peradi Sai Purwokerto , secara resmi menempuh langkah hukum luar biasa terkait krisis pemerintahan yang terjadi di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Per hari Jumat, 2 Januari 2026, sebanyak sembilan (9) perangkat desa resmi diberhentikan dari jabatannya. Senin, 05 Januari 2026
Pemberhentian ini merupakan puncak dari rentetan tindakan indisipliner, dugaan korupsi, hingga upaya sistematis untuk menggulingkan Kepala Desa yang sah (Makar).
Poin-Poin Pernyataan Resmi Kuasa Hukum:
- Pemecatan Sembilan Perangkat Desa sebagai Penggerak Kekacauan Sembilan perangkat desa tersebut dipecat karena diduga kuat menjadi motivator dan penggerak aksi demonstrasi serta upaya penyegelan kantor desa yang bertujuan melumpuhkan pemerintahan desa.
“Mereka adalah motivator penggerak adanya demo pemakar untuk menggulingkan Kepala Desa yang sah. Tindakan mereka telah melampaui batas kewenangan dan merusak tatanan pelayanan publik,” tegas Djoko Santoso, S.H.
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan Dokumen Negara (Buku C) Pihak Kuasa Hukum kini tengah mendalami dan segera melaporkan temuan tindak pidana serius, di antaranya:
- Penguasaan Ilegal Buku C Desa: Dokumen vital mengenai kepemilikan tanah warga diduga disembunyikan oleh oknum perangkat dan tidak dilaporkan.
- Penyimpangan Dana Desa: Termasuk program Ketahanan Pangan (pengadaan kambing dan melon) tahun 2023-2024 serta penyalahgunaan hasil aset sawah kas desa.
- Defisit Anggaran Masjid: Dugaan penggunaan uang desa sebesar Rp35 juta secara ilegal untuk menutup hutang material pembangunan masjid balai desa yang tidak masuk dalam APBDes.
- Pelaporan Maladministrasi Pejabat Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Kuasa Hukum juga menyoroti sikap Camat Wangon, Aspem, dan Inspektorat Kabupaten Banyumas yang dinilai melakukan maladministrasi dan pembiaran terhadap kekacauan ini.
“Kami melaporkan Camat Wangon karena melakukan pembiaran dan justru memberikan instruksi lisan kepada perangkat yang sudah dipecat untuk tetap bekerja. Ini adalah tindakan konyol yang tidak menghormati supremasi hukum dan wewenang Kepala Desa,” lanjut Djoko.
- Ketidaknetralan Oknum Bhabinkamtibmas Laporan resmi juga telah diteruskan ke Mabes Polri terkait oknum Bhabinkamtibmas yang diduga tidak netral dan justru memperkeruh suasana konflik internal desa alih-alih menjalankan fungsi pengayoman.

“Langkah hukum ini diambil semata-mata untuk menyelamatkan aset negara dan mengembalikan fungsi Pemerintahan Desa Klapagading Kulon agar bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kami meminta aparat penegak hukum di tingkat pusat (Mabes Polri dan KPK) untuk memantau langsung kasus ini demi keadilan bagi warga desa,”Pungkasnya
>>>> IMAM S






