NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Merasa tidak puas dengan keberadaan tower seluler yang tidak berizin yang dibangun di dalam rumah. Warga RT 007/08 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat meminta Wali Jakarta Barat dan PJ Gubernur untuk membongkar.
Sebelumnya tower seluler tersebut sudah dicek keberadaannya oleh Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat. Namun tidak melakukan penyegelan.
Perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya tersebut merasa tidak puas dengan hasil sidak Satpol PP pada Senin (15/5/2023) pihaknya meminta Walikota dan PJ Gubernur untuk membongkar.
“Masa cuma didata, bukannya disegel. Kami minta diberhentikan pembangunan menara seluler itu, kami takut kalau terjadi kebakaran. Mereka yang diuntungkan kami yang dirugikan kalau terjadi kebakaran. Untuk itu kami warga minta Walikota Jakarta Barat Bapak Uus Kuswanto dan Bapak PJ Gubernur Heru Budi agar menindak tegas tower seluler yang tidak berizin itu,” kata warga kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Sementara, Kasatpol-PP Kota Administrasi Jakarta Agus Irwanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjawab, bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi.
“Sudah dicek ke lokasi, selanjutnya kami akan laporkan ke provinsi, karena itu kewenangan provinsi pak,” jawab Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat Agus Irwanto, Senin (15/5/2023).