NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Vemas Aditia Putra (21), warga Desa Sipedang, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum setelah dirinya dilaporkan atas dugaan pemukulan dalam sebuah insiden usai pertandingan sepak bola.
Vemas menegaskan, dirinya tidak melakukan pemukulan, melainkan berusaha melindungi temannya yang saat itu dicekik oleh seseorang.
“Yang terjadi sebenarnya saya melindungi teman saya. Awalnya teman saya jadi supporter, terus dicekik. Saya menolong dan memisahkan, tapi malah saya dituduh memukul,” kata Vemas, Selasa (12/5/2026).
Menurut Vemas, peristiwa itu berujung pada laporan polisi yang dibuat pada 14 April 2026 di Polres Banjarnegara. Ia bersama rekannya, disebut turut dilaporkan dan dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan pada 13 Mei 2026.
Kuasa hukum dari Peradi SAI, Djoko Susanto, SH, menyebut perkara ini mengandung kejanggalan serius karena pihak yang diduga melakukan kekerasan justru menjadi pelapor.
“Pelapor atas nama Andika diduga mencekik Kevin. Saat teman-temannya melakukan pembelaan, justru klien kami dilaporkan melakukan pemukulan,” ujar Djoko.
Djoko menyebut kliennya dijerat dengan Pasal 262 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP lama.
Ia menilai, kasus tersebut perlu diluruskan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap korban.
“Ini harus kita luruskan kepada khalayak supaya proses hukumnya jelas. Jangan sampai terjadi peradilan sesat, korban malah menjadi terlapor,” tegasnya.
Djoko juga mengungkap adanya dugaan manipulasi barang bukti berupa rekaman video. Ia menyatakan video yang diserahkan ke penyidik diduga dipotong sehingga memperlihatkan seolah-olah Vemas memukul Andika.
“Videonya dipotong. Kelihatan klien kami seperti memukul. Padahal runtutan sebelumnya memperlihatkan Andika yang melakukan pencekikan,” katanya.
Djoko menyatakan akan mendampingi Vemas dan seorang klien lain bernama Nangim dalam pemeriksaan di Polres Banjarnegara. Selain itu, Djoko berencana membuat laporan balik terhadap Andika atas dugaan laporan palsu.
“Besok setelah pemeriksaan, kami akan melapor balik. Ini masuk dugaan laporan tidak benar atau laporan palsu,” ucap Djoko.
Ia meminta atensi aparat kepolisian mulai dari Kapolres Banjarnegara hingga jajaran lebih tinggi agar penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai fakta hukum.
“Jangan sampai hukum dibolak-balik. Kami minta atensi agar masyarakat tidak dikambinghitamkan dalam proses hukum,” pungkasnya.
(Widhiantoro)






