NASIONALNEWS.id LAMONGAN — Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil membongkar dugaan bisnis haram seorang residivis kasus narkoba yang nekat kembali beraksi usai bebas dari penjara.
Seorang pria berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Lamongan pada Kamis malam (07/05/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka ditangkap di depan rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan tersebut bermula dari serangkaian penyelidikan aparat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Babat yang dinilai mulai meresahkan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” jelas IPDA Hamzaid.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi logo Moncler warna oranye dengan berat sekitar 2,30 gram, serta lima butir diduga ekstasi logo Transformer warna hijau dengan berat sekitar 2,63 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, skrop dari sedotan plastik, lima bendel plastik klip kosong, dua tas, kotak warna hitam, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkoba.
Ironisnya, BK diketahui bukan pemain baru dalam bisnis haram tersebut. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani Polda Jawa Timur.
“Faktanya, BK merupakan residivis kasus yang sama yang ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025,” ungkapnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait efek jera terhadap pelaku narkotika yang kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas menjalani hukuman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
(SHOLIC)






