DPMPD Pandeglang Panggil Pjs Kades Koroncong Terkait Dana Desa 2024

oleh -
img 20250110 wa0075

NASIONALNEWS.id PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang berencana memanggil pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, terkait dugaan masalah dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024, Pada (10/01/25).

Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan meminta keterangan mengenai realisasi pembangunan yang diduga tidak sesuai.

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufiq, menjelaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan pada minggu depan, antara Senin hingga Kamis.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya untuk menggali informasi terkait hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari tingkat kecamatan.

“Kami akan memanggil Pjs Kepala Desa Koroncong untuk mengkonfirmasi dugaan terkait pembangunan fisik yang tidak ada realisasinya. Jika terbukti ada pembangunan yang tidak terealisasi, kami akan meminta penjelasan lebih lanjut,” kata Muslim Taufiq, Rabu (8/1).

Lebih lanjut, Muslim menambahkan bahwa pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban terkait tindak lanjut dan deadline realisasi pembangunan tersebut. Jika tidak ada itikad baik atau bukti adanya penyelesaian, konsekuensi yang dihadapi Pjs Kepala Desa bisa berupa evaluasi kinerja oleh camat, bahkan hingga penggantian atau pemberhentian.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan evaluasi kinerjanya. Jika hasil evaluasinya buruk, maka bisa saja Pjs Kepala Desa diganti atau diberhentikan,” tegasnya.

DPMPD Kabupaten Pandeglang memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(Ari)

No More Posts Available.

No more pages to load.