DPRD Banyumas Kecam Kebandelan PT IKN, Penutupan Sementara Dinilai Hanya Formalitas Belaka

oleh -
oleh
H. Syamsudin Tirta, SE., MM
H. Syamsudin Tirta, SE., MM, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Banyumas Rabu, (09/09/26)

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas melayangkan reaksi keras terhadap kebandelan PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya bernama PT Inovasi Nusantara Sentosa (INS). Pabrik bata ringan di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, ini kedapatan terus beroperasi secara kucing-kucingan pada malam hari meskipun telah dijatuhi sanksi penutupan sementara oleh Pemkab Banyumas sejak 21 Agustus 2026.

Baca berita: Penyegelan Macan Ompong Pabrik PT IKN Banyumas: Operasional Gelap Berjalan, Pemkab Terkesan Lemah

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Banyumas, H. Syamsudin Tirta, SE., MM., secara terbuka mengecam lemahnya sanksi eksekutif di lapangan. Berdasarkan hasil sidak lanjutan yang menemukan mesin produksi tetap menyala di tengah masa penerimaan, ia menilai tindakan penutupan sementara terkesan seremonial dan kehilangan taringnya.

Baca Berita: Langkahi Izin PKKPR dan Caplok Lahan 6,5 Hektar, Pabrik Hebel PT IKN Disegel Pemkab Banyumas

“Kami kaget hasil sidak masih beroperasi. Padahal sudah ada surat resmi. Kalau masih dilanggar, bisa dikenakan pidana,” tegas Syamsudin menyikapi pembangkangan hukum yang dilakukan pihak manajemen pabrik.

 

Sorotan tajam Komisi 3 DPRD Banyumas ini didasari oleh sejumlah temuan krusial di lapangan:

 

  • Pelanggaran Tata Ruang: PT IKN hanya mengantongi PKPR seluas 2,4 hektar, tetapi nekat beroperasi di atas lahan seluas 8,9 hektar, di mana 6,5 ​​hektar di antaranya mencaplok zona terlarang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 

  • Modus Operasi Malam Hari: Demi menghindari pantauan Satpol-PP dan Dinas Perizinan, manajemen pabrik dengan sengaja menggeser jam operasional produksi dan distribusi menjadi pukul 19.00 hingga 07.00 WIB.

 

  • Operasi Tanpa Izin dan Pajak: Perusahaan diketahui telah beraktivitas hampir dua tahun tanpa legalitas utuh serta belum terdaftar secara resmi di instansi perpajakan, sehingga merugikan kas negara dan daerah dari sektor pajak.

 

  • Kejanggalan Identitas: Terdapat ketidakjelasan status badan usaha karena di lapangan menggunakan nama PT INS, sementara dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) tercatat atas nama PT IKN.

 

Sebagai bentuk tindak lanjut atas ketidaktegasan eksekutif tersebut, Komisi 3 DPRD Banyumas memastikan akan segera mengambil langkah konstitusional dengan memanggil pihak-pihak terkait. Lembaga legislatif ini berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kepala DPMPTSP beserta jajaran dinas terkait, serta pihak manajemen PT IKN/INS.

“Saya baru membaca berita semalam dan baru tahu ternyata masih beroperasi, melihat kebandelan PT IKN ini tentunya kami akan sesegera mungkin memanggil Dinas DPMPTSP unutk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP ) setalah tanggal 20 bulan ini,”

Baca Juga: Carut-Marut Perizinan PT IKN Rawalo: Dari Tenaga Kerja Asing Hingga Ancaman Zona Hijau

RDP tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan transparan terkait lemahnya pengawasan, pelanggaran batas lahan zona hijau, hingga potensi pelanggaran hukum pidana atas diabaikannya surat keputusan penutupan. DPRD mendesak Pemkab Banyumas agar tidak tinggal diam dan segera menjatuhkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku agar perjanjian tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas.

>>> IMAM S

 

No More Posts Available.

No more pages to load.