NASIONALNEWS.id,Banyumas–Krisis pemerintahan desa mencapai titik didih! Pemerintah Kabupaten Banyumas secara dramatis mencabut SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 9 perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, melalui Keputusan Bupati Nomor 45 Tahun 2026. Langkah ini memicu pertarungan terbuka antara Bupati dan Kepala Desa (Kades) Karsono, yang langsung balas dendam dengan menerbitkan SK PTDH baru untuk 8 perangkat desa pada hari yang sama. Rabu(14/01/2026)
Bupati mengecam SK PTDH awal Kades Nomor 001 Tahun 2026 sebagai cacat prosedur berat, melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Banyumas No. 7 Tahun 2015. Tanpa konsultasi camat atas nama bupati, pemecatan massal ini ciptakan ketidakpastian hukum dahsyat, mengancam gagalkan stabilitas desa, dan hentikan total pelayanan publik bagi ribuan warga Klapagading Kulon.
SK pencabutan diserahkan Aspemkesra Setda, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si, di balai desa Kelapagading Kulon, hal tersebut menyulut kuasa hukum Kades , H. Djoko Susanto, SH, memprotes keras: “SK pencabutan tanpa izin Kades, ini ilegal!” Ia ancam lapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ombudsman RI, potensial picu intervensi nasional.
Tidak mau kalah, Kades Karsono keluarkan SK Nomor 011-018, tuduh 8 perangkat (satu sudah pensiun) gerakkan massa untuk jatuhkan kades sah diklaim pelanggaran berat yang beri wewenang langsung PTDH. Eskalasi ini dinilai menganggu tata kelola desa, bersama BPD desa 9 perangkat melalui audensi meminta Bupati, DPRD untuk soroti administratif.
Konflik Pemerintah Desa, Masyarakat jadi korban utama: pelayanan kependudukan, bantuan sosial, dan pembangunan terhenti, picu keresahan massal di tengah isu nasional otonomi desa. Polemik ini mengguncang pemerintahan pemberitaan nasional, dengan adanya aduan dari kubu kepala desa membuka pintu sidang Kemendagri dan investigasi Ombudsman atas maladministrasi.
Konflik kewenangan ini tandai krisis otonomi desa terbesar di Jateng 2026, dengan potensi replikasi di daerah lain. Warga Klapagading Kulon terjebak limbo hukum, tuntut solusi cepat dari pusat.
Berapa warga kelapagading Kulon mengaku sempat kebingungan karena tidak terlayani dalam kepengurusan adminitrasi karena konflik di Pemerintahan Desa Kelapagading Kulon.
“Kami sempat terbengkalai satu minggu lebih meminta surat pengantar untuk keperluan cetak KTP yang hilang, mencetak Kartu Keluarga tidak bisa terlayani,” Ujar TN
IMAM S






