NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Seorang warga bernama Edward mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum terkait dugaan penipuan dalam proyek pembangunan Puskesmas Kembaran I, Kabupaten Banyumas, pada tahun anggaran 2025.
Edward mengaku menjadi korban dalam proyek yang disebut bernilai sekitar Rp425 juta. Ia menuding pihak terlapor adalah Lutfi Ali, Direktur CV Pandu Karya Utama, yang beralamat di wilayah Kedungrandu, Kecamatan Patikraja.
Dalam keterangannya, Edward menyebut persoalan tersebut bermula pada rentang waktu Oktober hingga November 2025, ketika ia mulai terlibat dalam kerja sama proyek pembangunan. Namun hingga kini, ia menilai tidak ada kejelasan penyelesaian, meski laporan telah disampaikan.
Edward mengungkapkan, dirinya sempat menerima tiga lembar cek dari pihak terlapor sebagai bentuk pembayaran. Namun saat hendak dicairkan, cek tersebut diduga tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi atau kosong.
“Cek yang diberikan tidak bisa dicairkan. Diduga cek kosong,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Edward juga menduga pihak terlapor masih memiliki cek lain yang diduga digunakan untuk melakukan modus serupa terhadap pihak lain.
Melalui kuasa hukum, Edward mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan, sekaligus meminta ketegasan aparat penegak hukum agar perkara tersebut tidak berlarut-larut.
Kuasa hukum Edward, Djoko Susanto, menegaskan pihaknya meminta Unit III Polres setempat segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk dan melakukan langkah hukum sesuai prosedur.
Ia menilai penanganan cepat diperlukan agar dugaan penipuan tidak meluas dan tidak menimbulkan korban baru.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada korban lain dengan pola yang sama,” kata Djoko.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan laporan yang dimaksud.
(Widhiantoro)











