NASIONALNEWS.id,BANYUMAS–Kasus somasi yang menimpa wartawan derap.id, Widhiantoro Puji Agus Setiono (akrab disapa Baldy), di Purwokerto kembali memicu kekhawatiran serius mengenai independensi dan kebebasan pers di tingkat daerah. Somasi yang dilayangkan oleh seorang Advokat terkait pemberitaan berjudul “Warga Purwokerto Laporkan Atas Dugaan Penipuan Pengurusan IMB dan Kredit Bank” ini dinilai sebagai upaya nyata untuk membungkam kerja jurnalistik.
Somasi: Prosedur Hukum atau Intimidasi?
Baldy, yang merasa somasi ini bukanlah pemberitahuan hukum biasa, melainkan indikasi upaya pembatasan, segera mengambil langkah tegas. Ia menunjuk empat Advokat dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI) Purwokerto untuk memberikan pendampingan hukum.
Menurut Djoko Susanto, S.H., Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto sekaligus Pendamping Hukum Baldy, somasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini sekadar prosedur hukum, ataukah bentuk intimidasi yang bertujuan membungkam suara kritis pers?
Djoko Susanto S.H. menegaskan: “Jika pola ini terus berulang, maka kebebasan pers di tingkat lokal akan semakin tergerus. Padahal, pers daerah memiliki peran vital dalam mengawasi kebijakan dan praktik kekuasaan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.”
Jalur Penyelesaian Sengketa Pers Sudah Jelas
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kembali merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini telah menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, lanjut Djoko, seharusnya menempuh mekanisme yang diatur secara spesifik dalam UU Pers, yaitu melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan dengan ancaman hukum yang berpotensi menakut-nakuti wartawan.
Perlindungan Hukum bagi Pers dan Sanksi bagi Penghalang
UU Pers juga memberikan perlindungan kuat terhadap pelaksanaan kerja jurnalistik. Pasal 4 ayat (3) secara eksplisit menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak non-pers yang berupaya menghambat kebebasan tersebut:
“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Langkah perlawanan Baldy dengan menunjuk kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto diapresiasi sebagai simbol bahwa wartawan tidak berjalan sendirian, dan bahwa Kebebasan Pers adalah kepentingan publik yang harus diperjuangkan.
Penulis; IMAM S






