NASIONALNEWS.id LANCINGAN—Perselisihan soal pembangunan tembok di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, berujung aksi dugaan penganiayaan hingga menyebabkan seorang perempuan mengalami luka serius di bagian kening.
Peristiwa yang terjadi pada Senin sore (11/05/2026) sekitar pukul 15.30 WIB itu kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan setelah dilimpahkan dari Polsek Brondong.
Korban diketahui berinisial S (50), warga Kecamatan Brondong. Sementara terduga pelaku berinisial ES (49), yang juga tinggal di wilayah yang sama.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut keterangan polisi, persoalan dipicu pembangunan pagar atau tembok setinggi sekitar 1,5 hingga 3 meter dengan panjang kurang lebih 7 meter yang berdiri tepat di depan rumah korban.
Tembok tersebut disebut menutup akses rumah sekaligus menghalangi toko sembako milik korban sehingga memicu ketegangan antar keduanya.
“Korban menegur pelaku terkait pembangunan pagar yang dianggap terlalu tinggi dan menutup akses. Dari situ terjadi cekcok,” jelas IPDA Hamzaid.
Situasi memanas ketika pelaku yang berada di balik tembok, diduga melempar batu bata putih atau saren ke arah korban. Lemparan itu mengenai bagian dahi atau kening korban hingga mengalami luka berdarah cukup serius.
Korban langsung berteriak meminta pertolongan warga. Tak lama kemudian, warga membawa korban ke RS Ki Ageng Brondong untuk mendapatkan penanganan medis hingga harus menjalani opname.
“Korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening dan mendapatkan tujuh jahitan,” lanjutnya.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainuddin, S.H bersama anggota langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah TKP sekaligus mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap korban dan sejumlah saksi, polisi menduga aksi pelemparan batu bata dilakukan secara sengaja akibat pelaku tersinggung setelah ditegur soal pembangunan tembok. Kini, ES harus menjalani proses hukum di Rutan Polres Lamongan.
“Saat ini pelaku telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
(SHOLIC)











