NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HK.04/III/2026 Tentang Work From Home/WFH (bekerja dari rumah) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja bagi para pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pimpinan perusahaan swasta mulai hari ini Rabu (1/4/2026).
“Jam kerja diatur perusahaan dengan ketentuan (a) upah atau gaji dan hak lainnya tetap digaji sesuai ketentuan. (b) Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta pada Rabu (1/4/2026).
Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan produktif.
“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi cuti tahunan, dan pekerja tetap menjalankan tugas serta kewajibannya,” ujarnya.
WFH, ujar Yassierli, tidak diberlakukan bagi sejumlah sektor antara lain sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Sektor energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik.
Kemudian, sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah. Selanjutnya, sektor retail atau perdagangan seperti bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan.
Lalu, sektor industri dan produksi, seperti pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi. Selanjutnya, sektor jasa, seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality;
Berikutnya, sektor makanan dan minuman, seperti restoran, kafe, dan usaha kuliner dilanjutkan sektor transportasi dan logistik, seperti angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman;
Terakhir, sektor keuangan, seperti perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek
Yassierli juga mengimbau perusahaan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja antara lain pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi.
Selain itu penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur
“Imbauan kami melibatkan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi; membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak; dan mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi,” tuturnya.
Pemerintah turut mendorong pelibatan pekerja dan serikat buruh dalam merancang kebijakan tersebut. Dialog antara pekerja dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar implementasi berjalan seimbang.
Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Carlos Rajagukguk, menyambut baik penerbitan SE tersebut. Dia menilai aturan ini memberi kepastian bahwa hak pekerja tetap terlindungi selama WFH.
“Dengan surat edaran ini, kekhawatiran kami terkait potensi pengurangan hak, termasuk prinsip no work no pay, menjadi terbantahkan. Artinya, saat pekerja WFH, seluruh haknya tetap dijamin,” kata Carlos.
Namun, Carlos Rajagukguk meminta pengawasan diperketat untuk mencegah pelanggaran di lapangan. “Kami meminta pengawas ketenagakerjaan sigap agar tidak terjadi pelanggaran norma,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pengusaha dalam LKS Tripartit Nasional, Mira Sonia, menilai SE ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam menjalankan transformasi pola kerja.
“Kami akan mengedepankan kolaborasi dengan pekerja untuk memastikan implementasi berjalan baik, sekaligus mendorong penggunaan energi secara lebih bijak,” ujar Mira.
Kemnaker menegaskan, kebijakan WFH bersifat imbauan, bukan kewajiban mutlak bagi perusahaan. Namun, pemerintah membuka kanal pengaduan ‘Lapor Menaker’ bagi pekerja yang mengalami pelanggaran, termasuk jika terjadi pemotongan upah selama WFH.
“Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan. Pengawas kami akan menindaklanjuti,” kata Yassierli.
Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang menerapkan WFH, tapi melanggar ketentuan seperti mengurangi hak pekerja. Pengawasannya akan dilakukan secara aktif oleh jajaran pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Kebijakan WFH merupakan bagian dari paket kebijakan nasional yang akan dievaluasi pada dua bulan ke depan. Langkah ini untuk menilai efektivitas penerapan WFH terhadap produktivitas kerja dan efisiensi energi.
Pemerintah menerapkan kebijakan WFH dengan melibatkan pengusaha, dan pekerja melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Jadi, kementerian ini berharap kebijakannya menjadi momentum transformasi budaya kerja dan memperkuat ketahanan energi nasional tanpa mengorbankan hak pekerja.











