Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, Kemnaker: Untuk Dukung Keberlangsungan Usaha

oleh -
img 20260416 wa0758

NASIONALNEWS.ID, Karawang — Kementerian Ketenagakerjaan menilai serikat pekerja bukan lawan perusahaan, tapi mitra strategis dalam menjaga hak-hak pekerja dan mendukung keberlangsungan usaha.

Keberadaan serikat pekerja merupakan instrumen penting untuk memastikan hak-hak pekerja yang dijamin negara dapat terpenuhi melalui hubungan industrial yang sehat dan dialog yang konstruktif.

“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

Pernyataan ini disampaikannya saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone pada Kamis (16/4/2026).

Hubungan industrial yang baik tidak cukup hanya harmonis, tetapi harus berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif.

Artinya, pekerja dan perusahaan perlu memiliki visi bersama untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing.

“Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Yassierli meneruskan selama ini banyak hubungan industrial berhenti pada level harmonis, yakni tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen.

Padahal, kondisi ini belum cukup untuk mendorong produktivitas dan inovasi secara optimal.

Sementara itu penandatanganan PKB dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.