NASIONALNEWD.ID TANGERANG – Tak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan harian lepas mengalami kecelakaan kerja di PT Koryo Indonesia Jaya. Perusahaan milik warga Korea diduga melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga saat ini belum ada pertanggungjawaban dari pihak perusahaan yang beralamat di Jalan Telaga Mas Raya Nomor 23, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sandi Prabowo SH Kuasa Hukum dari Andri Permana Putra menjelaskan, sejak pertama bekerja pada tanggal 12 Juli 2025 di PT Koryo Indonesia Jaya, para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar K3 pada perusahaan berbasis resiko tersebut.
“Tanpa K3 dalam bekerja, mengakibatkan 2 jari tangan kanan terpaksa diambil tindakan medis, ujung jari telunjuk yang remuk diamputasi dan jari tengah dipasang pen di rumah sakit Metro Hospital Cikupa,” terang Sandi kepada wartawan di Kantornya, Senin (25/8/2025).
HRD PT Koryo Indonesia Jaya mengaku berkoordinasi sama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan berjanji pada tanggal 5 Agustus 2025 akan memberikan kompensasi, lanjut Sandi, tetapi tidak terbukti dan anehnya dari Disnaker tak kunjung hadir mendampingi kliennya yang mengalami kecelakaan kerja.
“Janji sama klien kami 5 Agustus dapat kompensasi teryata tidak, yang takut dipertanyakan ada apa dengan Disnaker Kabupaten Tangerang, karena pihak perusahaan mengaku berkoordinasi,” ungkapnya.

Sandi menuturkan, kejadian kecelakaan kerja pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 9:30 WIB kejadian langsung dibawa ke klinik daerah Bojong Cikupa, karena klinik tersebut tak menyanggupi lalu dibawa Dian HRD PT Koryo Indonesia Jaya pada pukul 10.30 WIB ke IGD rumah sakit Metro Hospital Cikupa yang jaraknya hanya beberapa kilometer. Karena tak mempunyai BPJS Ketenagakerjaan, biaya operasi sebesar Rp25 juta dibayar warga Negara Korea yang bernama Jisun Moon salah satu pimpinan PT Koryo Indonesia Jaya.
“Biaya operasi dibayar oleh Saudari Jisun Moon, Klien kami hanya dirawat semalam dan sudah dibolehkan pulang, ironisnya 2 kali rawat jalan ke rumah sakit Metro Hospital, klien kami menggunakan motor, tidak diantar jemput pihak perusahaan, lalu kami buat surat klarifikasi meminta pertanggungjawaban PT Koryo Indonesia Jaya, hingga sekarang belum dijawab,” pungkasnya.
Terkait pertanggung jawaban PT Koryo Indonesia Jaya, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Jisun Moon belum memberikan keterangan apapun dari Jumat (22/8/2025) sampai berita ini diterbitkan. (red)
#koryo #korea











