NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Jenderal Soedirman, Sokaraja, yang menewaskan seorang pelajar bernama Latifa Fawwas Solekha (16) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan nomor perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Bms.
Setelah sempat memicu kekecewaan keluarga akibat penundaan jadwal pada sidang perdana akhir April lalu, perkara ini kini memasuki fase krusial. Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026.
Menjelang sidang tuntutan, Rasdi, ayah kandung almarhumah Latifa, menyampaikan permohonan penuh duka kepada majelis hakim agar memutus perkara secara adil, tidak hanya berdasarkan hukum formil, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Saya dari keluarga korban atau orang tua dari korban, mohon untuk keadilan yang seadil-adilnya. Jangan cuma melihat dari berbagai sisi, tapi lihatlah dari sisi kemanusiaannya,” ujar Rasdi.
Ia mengungkapkan kehilangan Latifa merupakan pukulan berat bagi keluarganya. Rasdi menyebut selama 16 tahun mereka merawat Latifa dengan harapan sang anak dapat meraih masa depan yang lebih baik, namun semuanya sirna akibat kecelakaan yang terjadi pada 15 Desember 2025, melibatkan kendaraan pickup yang dikemudikan terdakwa Wisnu Pujiono alias Puji.
“Ibaratnya anak sebagai untuk meraih cita-cita ke depannya. Sudah 16 tahun merawat, seketika langsung tidak ada. Jadi sebagai orang tua sangat-sangat terpukul,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, advokat H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan pihaknya menaruh harapan besar pada objektivitas dan integritas pengadilan. Ia meminta agar jalannya persidangan berlangsung terbuka dan transparan.
“Kami berharap sidang ini dapat berjalan secara adil, terbuka, dan terang benderang, sehingga keadilan bagi almarhumah dapat benar-benar terwujud,” kata Djoko.
Dalam perkara ini, sidang ditangani tim JPU yang terdiri dari Ahmad Arif Hidayat, M.H., Angkat Puenta Pertama, M.H., dan Amanda Adelina, M.H.
Berdasarkan tahapan persidangan yang dihimpun, perkara kecelakaan maut Sokaraja akan memasuki rangkaian sidang padat selama satu bulan ke depan, dengan agenda sebagai berikut:
– Kamis, 21 Mei 2026: Pembacaan tuntutan JPU
-;Kamis, 4 Juni 2026: Pledoi terdakwa/penasihat hukum
– Kamis, 11 Juni 2026: Replik JPU
– Kamis, 18 Juni 2026: Duplik terdakwa
– Senin, 21 Juni 2026: Putusan majelis hakim
Keluarga korban memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga vonis dijatuhkan, demi memastikan keadilan bagi almarhumah Latifa benar-benar ditegakkan.
(Widhiantoro)











