NASIONALNEWS.ID BANYUMAS–Sidang perdana perkara kecelakaan lalu lintas maut di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, yang menewaskan seorang pelajar berusia 16 tahun, berlangsung tidak sesuai jadwal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat teguran keras dari Ketua Majelis Hakim setelah persidangan molor hingga empat jam.
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, baru digelar sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (23/4/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Keterlambatan itu disebut terjadi karena JPU mendadak memiliki agenda sosialisasi.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Bms, dengan agenda sidang hari ini berupa pembacaan surat dakwaan.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Wisnu Pujiono (40), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Wisnu telah ditahan sejak 30 Maret 2026. Ia didampingi tim penasihat hukum Muhammad Ikhsan dan Sunita Sriloka.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa diduga melanggar ketentuan parkir. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp.12 juta
Meski demikian, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut, namun menegaskan bahwa sikap itu bukan berarti pengakuan bersalah.
Majelis hakim juga menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Kamis, 30 April 2026 pukul 13.00 WIB.
Jika proses persidangan berjalan tanpa hambatan, majelis hakim menyampaikan putusan direncanakan dibacakan pada 18 Juni 2026.
Majelis Sudah Siap Sejak Pagi
Juru bicara PN Banyumas, Annissa Nurjanah Tuarita, S.H., M.H. menegaskan keterlambatan persidangan bukan berasal dari pihak pengadilan. Ia menyebut majelis hakim telah bersiaga sejak pagi.

“Majelis hakim sudah siap, sudah stand by di persidangan. Jam 08.00 kami semua sudah siap,” kata Annissa.
Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan perkara perdata yang menuntut para pihak hadir aktif sesuai relaas panggilan, dalam perkara pidana pelaksanaan sidang sangat bergantung pada pihak penuntut umum karena JPU yang menghadirkan terdakwa dan alat bukti ke ruang sidang.
Menurutnya, berdasarkan laporan koordinasi internal PN Banyumas, terdakwa baru tiba di gedung pengadilan pukul 11.55 WIB, sementara penuntut umum baru hadir pukul 13.16 WIB.
“Kalau memang ada komplain dari masyarakat terkait jadwal persidangan, persoalannya majelis hakim baru mendapatkan info kehadiran penuntut umum itu pada pukul 13.16 WIB,” ujarnya.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban masih berusia belia. Korban diketahui bernama Latifa Fawwas Solekha (16), yang meninggal dunia dalam kecelakaan pada 15 Desember 2025.
Setelah lebih dari empat bulan sejak kejadian, perkara akhirnya memasuki meja hijau. Publik kini menanti jalannya persidangan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut murni kelalaian atau terdapat unsur lain yang memperberat pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa kecelakaan lalu lintas bukan sekadar angka statistik, melainkan tragedi yang menyisakan luka panjang bagi keluarga korban serta menjadi ujian serius bagi sistem penegakan hukum dalam menghadirkan rasa keadilan.
Adapun tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Ahmad Arif Hidayat, S.H., M.H., Angkat Puenta Pertama, S.H., M.H., dan Amanda Adelina, S.H., M.H.
(Widhiantoro)






