Kebijakan Ekonomi 2025 Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen

oleh -
konfrensi pres kebijakan ekonomi pemerintah 2025

NASIONALNEWS.ID,JAKARTA- Pemerintah RI melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan diskon tarif listrik selama dua bulan untuk daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah akan menyasar 81,4 juta rumah tangga.

 

“Kami berikan [kepada] rumah tangga, diskon listrik 50% selama dua bulan, Januari—Februari [2025], untuk yang berlangganan daya 2.200 VA ke bawah. Ini mencakup 81,4 juta rumah tangga atau pelanggan,” ujarnya dalam konferensi pers paket insentif ekonomi, Senin (16/12/2024).

 

Dia menjelaskan sebanyak 97% pelanggan listrik PT PLN (Persero) termasuk ke dalam kategori pelanggan di bawah 2.200 VA, sehingga mereka layak mendapatkan diskon tarif listrik 50% lebih murah selama dua bulan perdana tahun depan.

 

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan tarif listrik di atas 6.600 VA akan tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), yang tarifnya akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp12,1 triliun untuk membebastugaskan tarif listrik di bawah 6.600 VA.

 

Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan berlaku 1 Januari 2025.

 

“Untuk mengurangi beban rumah tangga, [tarif listrik] yang dipasang di bawah atau sampai 2.200 VA [volt ampere] diberikan biaya diskon 50% untuk dua bulan,” tuturnya.ga, [tarif listrik] yang dipasang di bawah atau sampai 2.200 VA [volt ampere] diberikan biaya diskon 50% untuk dua bulan,” tuturnya.

 

Menurut Airlangga, keputusan tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto di tengah kebijakan Pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai awal tahun depan.

 

Sebagai bantalan bagi masyarakat di tengah kebijakan tersebut, selanjutnya, Pemerintah akan memberikan fasilitas PPN 0% terhadap barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. Ini merupakan upaya sekaligus untuk menjaga konsumsi dan daya beli.

 

Selain diskon tarif listrik, Pemerintah juga memberikan PPN terhadap barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, susu, dan gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, rumah sederhana , serta pemakaian air.

 

Ed**

 

No More Posts Available.

No more pages to load.