NASIONALNEWS.id BANJARNEGARA–Proses audiensi terkait dugaan kecurangan penjaringan Perangkat Desa Purwasaba di Aula Kecamatan Mandiraja, Senin (9/3/2026), berakhir ricuh. LSM Harimau DPC Banjarnegara angkat bicara untuk meluruskan fakta terkait insiden tersebut sekaligus membantah narasi menyesatkan yang menyudutkan aparat keamanan.
Kadiv Investigasi LSM Harimau DPC Banjarnegara, Nur Jangkung, menegaskan bahwa kericuhan bermula dari sikap defensif Kepala Desa Purwasaba yang mencoba memotong alur klarifikasi saat panitia tersudut oleh pertanyaan mengenai mekanisme penyortiran soal.
Kejanggalan “Bank Soal” dan Flashdisk Misterius
Dalam audiensi yang dihadiri oleh Dispermasdes, Inspektorat, dan jajaran Forkopimcam tersebut, LSM Harimau membeberkan sejumlah temuan krusial:
1. Paksakan Bank Soal: Panitia bersikukuh menggunakan metode Bank Soal yang tidak diatur dalam Perbup No. 38 Tahun 2018, padahal pihak Kecamatan sudah menyarankan untuk tidak menggunakannya.
2. Ketidakmampuan Panitia: Panitia secara terbuka mengakui tidak mampu membuat tata tertib dan soal secara mandiri, namun tetap memaksakan mekanisme yang rawan manipulasi.
3. Lemahnya Pengawasan: Proses penyortiran soal dilakukan di lantai dua tanpa pengawasan dari pihak Polsek, Koramil, maupun Kecamatan, yang seharusnya menjadi saksi kunci transparansi.
4. Flashdisk Panik: Saat dikonfirmasi mengenai asal-usul flashdisk yang digunakan untuk menyimpan hasil sortir soal, panitia tampak panik dan tidak mampu memberikan jawaban yang logis.
Kades Bawa Pengawal Luar, Kapolsek Bertindak Tegas
Suasana memanas ketika Kades Purwasaba melakukan instruksi paksa untuk menghentikan pendalaman materi oleh tim investigasi LSM Harimau. Hal ini memicu reaksi dari sekitar 10 orang pengawal yang dibawa Kades—yang diduga bukan warga lokal dan beberapa di antaranya beratribut ormas tertentu dengan berdiri secara provokatif.
Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, Kapolsek Mandiraja mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan seluruh pihak yang tidak berkepentingan untuk keluar dari ruangan.
“Instruksi Bapak Kapolsek sangat jelas dan berlaku untuk semua pihak, baik dari sisi kami (LSM Harimau) yang tetap menyisakan tiga orang sesuai kesepakatan, maupun dari pihak luar yang dibawa Kades. Narasi yang dibangun seolah Kapolsek berpihak adalah fitnah keji yang tidak sesuai fakta di lapangan,” tegas Nur Jangkung.
LSM Harimau: Lawan Kriminalisasi Fakta
Ketua DPC LSM Harimau Banjarnegara, Prakarsa Pamuji Wijaya, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya menyayangkan sikap Kades Purwasaba yang justru membangun narasi negatif terhadap aparat hukum yang berusaha menjaga kondusivitas.
“Kami datang dengan surat kuasa resmi dari 10 peserta dan warga. Kami membawa data, bukan otot. Jika ada pihak yang mencoba memelintir fakta dengan narasi fitnah, kami siap menempuh jalur hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, masyarakat Purwasaba mendesak adanya transparansi total atas proses penjaringan yang diduga penuh rekayasa tersebut.
Kades Purwasaba Welas yuni nugroho atau pria yang trend dengan panggilan Hoho Alkaf belum menanggapi klarifikasi, usai dikonfirmasi melalui chat WA oleh Nasionalnews.id pada Kamis (12/03/26) siang.
>>> IMAM S






