NASIONALNEWS.id BANYUMAS–Ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto mendadak hening saat Ketua Majelis Hakim, Dian Anggraini, membacakan nasib tiga pria yang terjerat dalam pusaran tambang emas ilegal Ajibarang. Kamis (2/4/2026), menjadi hari penentuan yang penuh kejutan: sebuah kemenangan hukum bagi dua terdakwa, dan vonis bersyarat bagi satu lainnya yang kini harus hidup di bawah pengawasan ketat negara.
Ditemui di kantor Klinik Hukumnya. Djoko Susanto S.H mengatakan, Ini bukti nyata bahwa keadilan untuk rakyat kecil (buruh) masih bisa kita dapatkan di negara ini walaupun dengan kerja keras dan optimis.
Drama di Kursi Pesakitan
Dalam amar putusan perkara Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt, Slamet Marsono dinyatakan terbukti secara sah ikut serta dalam pengolahan mineral ilegal. Namun, alih-alih mendekam di balik jeruji besi, hakim menjatuhkan “vonis bayang-bayang”. Slamet dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani (pidana bersyarat).
Syaratnya berat membelenggu Marsono, ia harus berada di bawah pengawasan selama satu tahun dan diharamkan menginjakkan kaki lagi di area tambang milik Dedi atau tambang ilegal manapun. Satu langkah salah sebagai teknisi atau pelebur emas, maka jeruji besi benar-benar akan mengurungnya.
Sementara itu, suasana haru menyelimuti Gito Zaenal Habidin dan Yanto Susilo. Keduanya diputus bebas murni. Hakim menilai jaksa gagal membuktikan keterlibatan mereka secara sah dan meyakinkan. Hak-hak mereka dipulihkan, dan keduanya diperintahkan untuk segera menghirup udara bebas.
Latar Belakang: Tragedi yang Menyingkap Tabir Ajibarang
Kasus ini bukanlah perkara tambang biasa. Untuk memahami mengapa vonis ini begitu menyedot perhatian, kita harus menengok kembali ke belakang:
Tambang Maut: Wilayah Ajibarang, khususnya di Desa Pancurendang, Banyumas, telah lama dikenal sebagai “Magnet Emas” bagi penambang rakyat. Namun, pada Juli 2023, wilayah ini menjadi duka nasional ketika 8 penambang terjebak dan dinyatakan hilang di dalam lubang tambang yang terendam air bawah tanah.
Operasi Ilegal yang Terstruktur: Pasca tragedi tersebut, tabir gelap tambang ilegal terbuka. Penambangan dilakukan tanpa izin resmi (IPR) dan menggunakan metode yang sangat berbahaya. Penggunaan zat kimia mematikan seperti Natrium Sianida dan Hydrogen Peroxide menjadi standar operasional mereka demi memurnikan emas secara instan.
Kesenjangan Keadilan: Kasus ini terus dikritik karena penegakan hukum seringkali hanya menyentuh “kaki tangan” atau buruh lapangan, sementara pemodal besar dan aktor intelektual di balik perputaran uang miliaran rupiah dari emas ilegal ini seringkali sulit dijangkau hukum.
Pesan dari Meja Hijau
Selain memutus nasib para terdakwa, pengadilan juga memerintahkan pemusnahan barang bukti kimia berbahaya yang selama ini mengancam ekosistem tanah Ajibarang. Alat-alat produksi tambang pun dirampas oleh negara agar tidak lagi digunakan untuk mengeruk bumi secara ilegal.
Meski palu telah diketuk, satu pertanyaan besar masih menggantung di udara Banyumas: Jika para pekerja telah diadili, “Kapan sang Raja Tambang yang sesungguhnya akan diseret ke pengadilan?,” Tukas Djoko Susanto, sosok yang akrab dengan sebutan Djoko Kumis.
>>> IMAM S






