Konflik Belum Reda, Warga Segel Kantor Desa Klapagading Kulon Banyumas

oleh -
oleh
kantor desa' kelapagading kulon disegel.

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS–Situasi di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, kembali memanas. Pintu gerbang Kantor Pemerintah Desa setempat disegel oleh warga pada Rabu (17/06/2026) pagi. Di lokasi, terpampang sejumlah spanduk putih bertuliskan cetak dan cat warna merah berisi tuntutan ketegasan hukum dan penolakan terhadap upaya damai (islah) antara Kepala Desa dan 9 perangkat desa.

“Masyarakat menolak islah kades & perangkat serta menuntut sanksi administrasi hukum ditegakkan,” demikian bunyi salah satu spanduk di gerbang desa. Warga menuntut kepastian nyata dari Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait konflik internal yang telah berlarut-larut tersebut.

Merespons aksi penyegelan ini, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, segera memerintahkan perangkatnya untuk menurunkan dan membersihkan spanduk-spanduk yang menempel di gerbang kantor desa agar pelayanan tidak semakin terganggu.

Dampak Konflik: Hak Keuangan Tertunda

Saat dikonfirmasi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menyatakan bahwa pemulihan status perangkat desa tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan di tingkat bawah.

“Pencabutan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tidak serta merta menyelesaikan masalah. Haknya sebagai perangkat desa memang pulih, tapi selama APBDes belum ditetapkan, maka hak-hak keuangan mereka akan tetap tertunda,” jelas Nungky melalui pesan singkat WhatsApp.

Nungky juga menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami motif di balik aksi massa tersebut. “Saya akan cek apakah ini murni (gerakan) masyarakat atau ada perangkat yang bermain di belakangnya,” imbuhnya.

Duduk Perkara: Saling Balas SK Pemberhentian

Konflik tata kelola pemerintahan di Desa Klapagading Kulon ini bermula pada awal tahun 2026. Kepala Desa Karsono sebelumnya menerbitkan SK PTDH Nomor 001 Tahun 2026 yang memberhentikan 9 perangkat desa secara massal.

Namun, Pemerintah Kabupaten Banyumas menilai pemecatan tersebut cacat prosedur karena melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Banyumas No. 7 Tahun 2015, lantaran dilakukan tanpa rekomendasi tertulis dari Camat atas nama Bupati. Melalui Keputusan Bupati Nomor 45 Tahun 2026, Pemkab Banyumas secara resmi membatalkan pemecatan tersebut dan memulihkan status ke-9 perangkat desa.

Ketegangan memuncak ketika di hari yang sama dengan pembatalan tersebut (14/01/2026), Kades Karsono justru menerbitkan SK PTDH baru (Nomor 011-018) untuk 8 perangkat desa. Kades menuduh para perangkat tersebut menggerakkan massa untuk menjatuhkan pemerintahan desa yang sah—sebuah tindakan yang diklaim sebagai pelanggaran berat.

Langkah Kades ini sempat mendapat protes keras dari Kuasa Hukumnya, H. Djoko Susanto, S.H., yang menilai intervensi Pemkab ilegal dan mengancam akan membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.

Warga Sipil Jadi Korban Utama

Di tengah pusaran konflik kewenangan ini, warga Desa Klapagading Kulon menjadi pihak yang paling dirugikan. Akibat roda pemerintahan yang tidak stabil, pelayanan publik seperti pengurusan bansos dan administrasi kependudukan sempat lumpuh.

Salah seorang warga berinisial TN mengaku sempat telantar saat hendak mengurus dokumen penting.

“Kami sempat terbengkalai satu minggu lebih saat meminta surat pengantar untuk keperluan cetak KTP yang hilang. Mencetak Kartu Keluarga juga tidak bisa terlayani,” ungkap TN kesal.

Konflik otonomi desa di Klapagading Kulon ini kini menjadi sorotan, tidak hanya di tingkat daerah tetapi juga berpotensi menggelinding ke ranah nasional seiring dengan aduan yang masuk ke Kemendagri dan Ombudsman RI. Warga berharap Pemerintah Pusat dan Daerah dapat segera memberikan solusi konkret demi pulihnya pelayanan publik di desa mereka.

>>>> IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.