NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Gelombang pengaduan dugaan investasi bodong yang menyeret nama mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto berinisial D terus membesar. Pada Senin (1/6/2026), sebanyak 16 pensiunan mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum. Dengan tambahan tersebut, jumlah korban yang telah memberikan kuasa hukum mencapai 30 orang dengan total kerugian ditaksir melampaui Rp5 miliar.
Lonjakan korban dalam waktu kurang dari tiga pekan memunculkan satu pertanyaan krusial: ke mana sebenarnya aliran dana miliaran rupiah milik para pensiunan itu bermuara?
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengungkapkan bahwa kasus ini berkembang cepat sejak pengaduan pertama diterima pada 13 Mei 2026. Setelah itu, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai puluhan orang dari berbagai wilayah Banyumas Raya.
“Ini menunjukkan bahwa kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas. Nilai kerugian per orang berkisar Rp120 juta hingga Rp350 juta. Totalnya kini sudah lebih dari Rp5 miliar,” kata Djoko.
Mayoritas korban merupakan pensiunan ASN dan purnawirawan yang selama ini menggantungkan hidup dari dana pensiun. Ironisnya, uang yang mereka kumpulkan selama puluhan tahun bekerja justru diduga lenyap dalam skema yang kini dipersoalkan secara hukum.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim kuasa hukum, muncul dugaan bahwa sebagian dana yang diserahkan para korban tidak digunakan sesuai tujuan yang dijanjikan. Terdapat indikasi dana tersebut mengalir untuk kepentingan pribadi dan usaha pribadi pihak tertentu.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Selain dugaan investasi bermasalah, tim kuasa hukum juga menyoroti praktik kredit yang dinilai memberatkan para pensiunan. Sejumlah korban disebut menerima pinjaman Rp120 juta hingga Rp350 juta dengan tenor pembayaran mencapai 17 sampai 20 tahun.
Skema tersebut dinilai membuat sebagian besar dana pensiun tersedot untuk membayar kewajiban kredit, sehingga menyisakan ruang yang sangat terbatas untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Salah satu korban, Sri, mengaku kini harus bertahan dengan kondisi ekonomi yang semakin sulit setelah dana sekitar Rp122 juta atas namanya belum kembali.
“Untuk kebutuhan harian saya sekarang hanya sekitar Rp200 ribu. Saya masih harus membiayai keluarga dan pendidikan anak,” ujarnya.
Sri mengaku awalnya tidak menaruh kecurigaan karena transaksi dilakukan melalui pihak yang dikenalnya sebagai pegawai lembaga keuangan yang selama ini dipercaya para pensiunan. Ia baru mengetahui persoalan tersebut setelah anaknya melihat informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan.
Kasus ini juga mulai menyeret isu tanggung jawab korporasi. Menurut Djoko, banyak korban mengaku menyerahkan dana atau melakukan transaksi saat oknum yang bersangkutan masih aktif bekerja di lingkungan Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Karena itu, ia menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai tindakan individu tanpa melihat aspek pengawasan dan perlindungan nasabah.
“Kami meminta ada penyelesaian yang jelas, transparan, dan bertanggung jawab bagi para nasabah yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Melihat jumlah korban yang terus bertambah, tim kuasa hukum mendesak Kapolri, Komisi VI DPR RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengawasi penanganan kasus tersebut.
Bagi para korban, persoalan ini bukan sekadar angka kerugian miliaran rupiah. Di balik setiap laporan terdapat tabungan masa tua, biaya hidup keluarga, hingga harapan pensiun yang kini terancam hilang.
Sementara itu, penyelidikan mengenai dugaan aliran dana dan kemungkinan pihak-pihak yang terlibat masih menjadi perhatian utama para korban. Mereka kini menunggu satu hal yang sama: kepastian hukum dan kejelasan nasib uang yang telah mereka percayakan.
(Widhiantoro)








