NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Operasi senyap yang berlangsung Kamis (20/8/2026) itu menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, bersama sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan operasi tersebut. Menurutnya, kegiatan penyelidikan tertutup itu berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan awal, sebagian pihak kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Unsoed dan pihak eksternal memang telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas. Pemeriksaan berlangsung sejak Kamis siang hingga malam dan kemudian sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan.
Namun, informasi mengenai dugaan nilai suap sekitar Rp700 juta yang sebelumnya beredar belum menjadi konstruksi perkara resmi KPK. Karena itu, angka tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah.
OTT ini menempatkan proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri dalam sorotan serius. Sebab, penerimaan mahasiswa bukan hanya menyangkut mekanisme akademik, tetapi juga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
Meski demikian, seluruh pihak yang diamankan masih berada dalam tahap pemeriksaan. Status hukum dan konstruksi perkara sepenuhnya menunggu keputusan resmi KPK setelah proses pemeriksaan.
Kini publik menanti satu hal, apakah operasi senyap di lingkungan kampus ini akan berujung pada penetapan tersangka dan membuka dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru, atau justru menghasilkan konstruksi perkara yang berbeda dari informasi awal yang beredar.
KPK memiliki waktu sesuai ketentuan untuk menentukan status hukum para pihak dan menyampaikan perkembangan perkara secara resmi.
Untuk saat ini, asas praduga tak bersalah tetap menjadi batas penting dalam pemberitaan. Namun satu pesan sudah jelas, ketika proses penerimaan mahasiswa mulai disentuh dugaan transaksi, yang dipertaruhkan bukan sekadar kursi mahasiswa, melainkan kredibilitas perguruan tinggi dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
(Widhiantoro)











