Tambang Pasir Bermesin Sedot di Serayu Cindaga Dipastikan Ilegal

oleh -
oleh
img 20260819 wa0028

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot di Sungai Serayu, Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, dipastikan belum memiliki legalitas pertambangan. Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Slamet Selatan menegaskan, hingga kini tidak satu pun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diterbitkan untuk wilayah tersebut.

 

Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Heri Subekti, mengatakan status sebagian wilayah Desa Cindaga sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak serta-merta memberikan hak kepada masyarakat atau pelaku usaha untuk melakukan eksploitasi.

 

“Di Cindaga memang sebagian sudah ditetapkan sebagai WPR. Namun, hingga saat ini belum ada IPR satu pun yang kami terbitkan untuk wilayah tersebut. Tanpa IPR, seluruh aktivitas penambangan di sana jelas belum memiliki legalitas hukum,” kata Heri di Purwokerto, Selasa (18/8/2026).

 

Penegasan tersebut muncul di tengah protes keras ratusan warga Desa Cindaga terhadap aktivitas tambang pasir bermesin sedot yang disebut telah berlangsung hampir dua bulan. Warga menilai kegiatan tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berpotensi mengancam kondisi lingkungan dan kawasan permukiman di sekitar aliran Sungai Serayu.

 

Persoalan legalitas, menurut ESDM, juga bukan satu-satunya aspek yang harus dipenuhi. Penggunaan peralatan mekanis berupa mesin penyedot di kawasan sungai memiliki ketentuan teknis tersendiri dan membutuhkan rekomendasi dari pengelola wilayah sungai.

 

“Sekalipun nantinya izin IPR terbit, penambang tetap tidak bisa seenaknya menggunakan mesin sedot. Harus ada rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang mengatur batasan dan jenis peralatan yang boleh dipakai,” tegas Heri.

 

Dengan demikian, status WPR tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk menjalankan aktivitas tambang secara langsung. Legalitas usaha, metode penambangan, hingga penggunaan peralatan mekanis harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.

 

Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan memastikan akan menindaklanjuti laporan resmi masyarakat. Pemeriksaan lapangan akan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lokasi, sebelum langkah pembinaan maupun penghentian aktivitas dilakukan sesuai prosedur.

 

Apabila hasil pemeriksaan memastikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin, aktivitas penambangan akan dihentikan sampai seluruh persyaratan legalitas terpenuhi.

 

Kasus Cindaga sekaligus mempertegas bahwa WPR bukanlah tiket bebas menambang. Penetapan suatu kawasan sebagai WPR hanya membuka ruang pengelolaan pertambangan rakyat dalam koridor hukum. Eksploitasi tanpa IPR tetap merupakan aktivitas pertambangan tanpa legalitas, terlebih jika penggunaan mesin penyedot juga belum memperoleh persetujuan teknis dari otoritas pengelola sungai.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.