Marak Penjual Obat Terlarang Berkedok Warkop, APH di Cilacap Tutup Mata

oleh -
oplus 131072
Oplus_131072

NASIONALNEWS.ID,Cilacap-Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Hukum Kecamatan Patimuan, Kedungreja Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

 

 

Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum Polsek Kedungreja, Polresta Cilacap .

 

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media, ada beberapa titik lapak berkedok warung yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G (Tramadol dan Heximer.dmp/dextro).

screenshot 2025 01 14 17 27 31 32 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Salah satu Warung Kopi yang menjual Obat-obatan kandungan terpisah yang hanya boleh dijual oleh Apotek.

Nampak jelas kios yang berkedok jualan jajanan yang berada di Jln. Raya kedungreja, patimuan, Kabupaten Cilacap. Dan ketika berada di lokasi yang berbeda kembali awak media menemukan penjualan obat golongan G Kabupaten Cilacap

Di tempat ini dengan bebasnya dan tanpa rasa takut penjual obat keras tersebut, mengedarkan di sebuah warung yang berkedok warung kopi dan di komplek perumahan .

 

Saat dikonfirmasi pemilik warung yang berinisial (M) mengatakan kepada awak media “Saya cuma kerja nanti saya sampaikan ke korlap” Ucapnya.

 

Adanya nyali penjual obat secara ilegal hingga menjamur di Cilacap, diduga karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh APH setempat, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G di wilayah Polresta Cilacap Polda Jateng, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroperasi.

 

Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengedar obat-obatan golongan G Tramadol dan Heximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Salah satu tokoh masyarakat di Patimuan meminta dan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polresta Cilacap, mem-sweeping dan menutup tempat-tempat penjualan obat berbahaya tersebut.

“Kami warga masyarakat siap membantu dan mendukung penuh APH dalam memberantas peredaran obat keras golongan G tanpa ijin edar. Sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Heximer,” ungkapnya

(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.