NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Upaya mediasi dalam kasus dugaan persoalan proyek Perumahan Sapphire Mansion di Kabupaten Banyumas berakhir buntu atau deadlock, Rabu (6/5/2026). Pertemuan yang semula diharapkan menjadi jalur penyelesaian damai justru tidak menghasilkan kesepakatan, lantaran pihak terlapor tidak hadir secara langsung dan hanya mengirim perwakilan pegawainya.
Kondisi tersebut memicu ketegangan dalam forum mediasi, karena pelapor menilai ketidakhadiran terlapor mencerminkan sikap tidak kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Advokat pelapor, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan ketidakhadiran terlapor bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk tidak menghargai mekanisme hukum dan upaya penyelesaian yang difasilitasi.
“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada perbedaan antara orang kaya atau miskin. Ketidakhadiran terlapor ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” ujar Djoko dalam keterangannya.
Djoko menilai, dalam perkara pidana, kehadiran terlapor bersifat mutlak karena melekat secara pribadi. Ia menegaskan bahwa terlapor tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun, karena tidak termasuk perkara badan hukum atau urusan administratif yang bisa dikuasakan.
Menurutnya, absennya pihak terlapor menjadi salah satu faktor utama gagalnya mediasi, sekaligus memperkuat kesan bahwa pihak tersebut tidak serius menyelesaikan persoalan yang telah menjadi perhatian publik.
Seiring gagalnya mediasi, Djoko menyatakan pihak pelapor kini menutup ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus berjalan hingga tuntas melalui jalur penegakan hukum.
“Kami minta kepada Kapolres dan Kapolri untuk menindaklanjuti perkara ini. Tidak ada lagi ruang untuk perdamaian. Pertemuan hari ini sudah deadlock dan tidak ada titik temu,” tegasnya.
Perkembangan terbaru, Djoko menyebut perkara Sapphire Mansion telah memasuki tahap penyidikan. Kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara dilaporkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. SPDP sudah diterbitkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas,” tambahnya.
Kuasa hukum menyatakan kliennya, Hendi Saputra, kini menunggu proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan mediasi yang berujung deadlock, kasus yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat Banyumas itu dipastikan akan berlanjut ke babak baru di ranah penyidikan, sekaligus membuka kemungkinan penanganan lebih serius oleh aparat penegak hukum.
(Widhiantoro)











