PN Jakbar Gelar Sidang Lapangan di Duri Selatan

oleh -
img 20230517 wa0045

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Sidang perkara nomor : 1041/Pdt.G/202 Gedung2/ Pengadilan Negeri Jakarta Barat masuki tahap pemeriksaan tempat atau sidang lapangan, dalam sidang tersebut yang dipimpin oleh majelis Hakim Yulisar, S.H., M.H., Majelis Anggota: Agustinus Asgari Mandala Dewa, S.H. dan di hadiri kuasa penggugat serta tergugat Dita Mulai Wati Rabu 17/5/23 nomor 26, RT 002/ RW 005. Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kuasa Hukum Penggugat N.M Habel Sipayung, S.H. dalam sidang Lapangan mengatakan, tanah dengan luas 42m 2 persegi milik kliennya yang berada di RT 002/RW 005 Kelurahan Duri Selatan ada yang mengakui untuk kepemilikan atas tanah tersebut.

“Adanya orang yang mengakui atas tanah dengan luas 42m2 sehingga Klien kami membawa ini ke pengadilan, karena klien kami mempunyai bukti bukti kepemilikan atas tanah tersebut,” kata Habel Sipayung S.H. saat dikonfirmasi di lokasi, Rabu (16/5/2022).

Dia juga manambahkan, adanya sidang Lapangan yang sudah berlangsung hari ini, itu untuk melihat fisik yang di perkarangan antara penggugat dan pihak tergugat,

“Semoga dalam sidang Lapangan ini membuktikan kebenaran itu sehingga majelis hakim yang memutuskan perkara dengan benar sehingga masyarakat dapat menerima rasa adil dalam perkara ini,” kata N.M Habel Sipayung S.H.

Dia juga berharap, dalam putusan nanti dapat mengabulkan gugatan pihak penggugat.

“Menghukum Tergugat untuk berhenti menguasai, menduduki, dan/atau mengaku-aku tanah tersebut sebagai miliknya atau wajib menghentikan segala kegiatan apapun diatas tanah hak Para Penggugat dan membongkar bangunan dalam bentuk apapun yang telah dibuat oleh tergugat.

Sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yulisar, S.H., M.H saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut adalah sidang di lapangan.

“Hari ini kami menggelar sidang lapangan untuk memastikan obyeknya, kita pastikan batas-batasnya dan nanti kita lanjutkan sidang di Rabu depan kesimpulan kedua belah pihak,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.