NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGSEL – Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Kota Tangsel) prihatin atas maraknya prostitusi berkedok panti pijat dan meminta Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas.
Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak mengungkapkan, tidak ada kompromi bagi penyedia jasa syahwat di tempat hiburan dan panti pijat. Dirinya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menindak tegas mencabut izin usahanya dan meminta Polisi menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“MUI meminta kepada Ibu Airin selaku Walikota Tangsel agar bertindak tegas pada pengelola tempat hiburan dan panti pijat yang menyalah gunakan izin, dengan mencabut izinnya jika terbukti,” tegas Abdul Rojak kepada Nasional News melalui sambungan telepon selularnya, Jumat (4/9/2020).
Abdul Rojak meminta kepada Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Tangsel untuk lebih ketat mengawasi dan mengevaluasi serta bertindak tegas ke pengelola tempat hiburan dan panti pijat atau spa massage yang terbukti menyalahgunakan izinnya, karena ini mencoreng Kota Tangsel yang punya moto “Cerdas, Modern dan Religius”.
“Yang kedua kami meminta kepada satpol PP dan Dinas pariwisata untuk betul-betul mengevaluasi panti pijat dan tempat hiburan yang menyalah gunakan izin, mencabut izinnya bila terbukti, mohon ini ditanggapi secara serius karena ini sangat menciderai moto Tangsel yang religius,” ungkapnya.
Menurutnya, MUI Tangsel dalam setiap kesempatan pertemuan dengan SKPD, Polres dan Dandim, selalu menyampaikan tentang himbauan agar bertindak tegas pada tempat hiburan dan panti pijat yang menyalahgunakan izin. Dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penyedia jasa prostitusi tersebut, Abdul Rojak juga meminta kepada Polres Tangsel untuk menyelidiki dan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“jika itu ukurannya polres, kita harap Polres Tangsel untuk bertindak tegas,” tandasnya. (Yuyu)